20 Kg Sabu yang Disita Polisi di Palu Dikendalikan Seorang Wanita dari Jaringan Malaysia 

4 hours ago 3
20 Kg Sabu yang Disita Polisi di Palu Dikendalikan Seorang Wanita dari Jaringan Malaysia  Barang bukti paket berisi sabu yang diungkap di Palu, Sulteng(Istimewa)

POLISI mengungkap jaringan 20 kilogram (kg) sabu yang disita dari penangkapan tersangka di Jalan Trans Palu-Donggala, Watusampu, Ulujadi Kota Palu, Sulawesi Tengah. Pengiriman sabu itu dikendalikan seorang wanita yang saat ini masih buron.

Tiga tersangka telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah MZ, Ahmad Masquri (AM), dan Rudy Octavianto (RO). MZ ditangkap lebih dulu dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, pada Selasa, 8 April 2025. Sedangkan, AM dan RO diringkus pada Senin dini hari, 21 April 2025 dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

"(Sebanyak) 20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Rabu (23/4).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menambahkan pihaknya memburu pemilik sabu berinisial AS, warga asal Palu. Ia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

"Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan kasus berawal pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita, Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring beserta Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala. Setelah itu, Team Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personil Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut.

Kemudian, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Adapun barang bukti itu ialah 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dus. Menurutnya, satu bungkus sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg.

Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan tiga buah handphone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa mereka menjemput sabu atas perintah Vika.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.


"Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai supplly ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.


Para tersangka telah ditahan. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yon)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |