Kemenkes Minta STR Residen Anestesi Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut

1 week ago 12
Kemenkes Minta STR Residen Anestesi Unpad Pelaku Pemerkosaan Dicabut ilustrasi(freepik)

KEPALA Biro Komunikasi dan Pelayanan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Aji Muhawarman mengatakan pihaknya membuat langkah tegas dengan memberikan sanksi pada pelaku kasus pemerkosaan yang dilakukan salah satu residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi Unpad berinisial PAP di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung (RSHS).

"Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku," kata Aji kepada Media Indonesia, Kamis (10/4).

Selain itu, sanksi tegas juga di berikan Kemenkes kepada RSHS. Kemenkes menginstruksikan kepada Dirut RSHS untuk menghentikan sementara waktu selama 1 bulan, kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin.

"Penghentian sementara tersebut untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola bersama FK Unpad," ujarnya.

"Kemenkes merasa prihatin dan menyesalkan adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh PAP, peserta didik PPDS Universitas Padjajaran Program Studi Anastesi di Rumah Sakit Pendidikan Hasan Sadikin Bandung," tambahnya.

Saat ini yang bersangkutan sudah dikembalikan ke pihak Unpad dan diberhentikan sebagai mahasiswa serta diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebelumnya viral di media sosial terjadi kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan residen kepada anak pasien dengan cara memberinya obat bius. Dugaan sementara mengarah pada  sosok berinisial PAP, 31, yang merupakan residen PPDS anestesi FK Unpad. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |