Kemenkes Berencana Lanjutkan Wacana Standardisasi Kemasan Rokok

6 hours ago 2
Kemenkes Berencana Lanjutkan Wacana Standardisasi Kemasan Rokok Ilustrasi(Antara)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melanjutkan wacana standardisasi kemasan rokok untuk seluruh bungkus rokok yang beredar di pasaran. Kebijakan ini dinilai pelaku industri sebagai ancaman serius terhadap keberlangsungan usaha dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa yang dimaksud bukanlah kemasan polos sepenuhnya, melainkan kemasan yang distandarkan.

"Jadi, mungkin yang kita pahami ya bahwa memang ada awalnya wacana untuk penerapan kemasan rokok yang polos ya. Tapi kalau kita kembali merujuk kepada PP 28 Tahun 2024 itu sebenarnya yang diharapkan itu adalah kemasan yang standar ya," ujarnya dalam program Kontroversi MetroTV beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa proses penyusunan kebijakan ini akan dilakukan melalui harmonisasi dan diskusi publik. "Tapi perlu diingat juga ada kewenangan pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat," imbuhnya.

Namun, dari sisi industri, kebijakan ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi mempertanyakan legitimasi Kemenkes dalam mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan. Ia menegaskan bahwa tidak ada mandat eksplisit dalam regulasi yang memberi kewenangan tersebut.

Benny juga mengungkapkan bahwa draf awal yang diterima pelaku usaha mengarah pada kemasan polos, sementara draf terbaru yang memuat rincian standardisasi belum diterima. Ia menilai, bahkan jika hanya menyangkut warna, kebijakan ini tetap melanggar hak kekayaan intelektual.

"Karena di dalam kemasan itu kan ada terkandung desain ataupun hak cipta. Warna itu kan hak cipta," terang Benny.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa merek dapat ditampilkan secara grafis, termasuk gambar, logo, nama, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan produk. Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok berpotensi menghapus identitas merek yang sah secara hukum.

Lebih lanjut, Benny menegaskan bahwa rokok masih merupakan produk legal yang boleh diproduksi, dipromosikan, dan dijual. Jika seluruh kemasan diseragamkan, konsumen akan kesulitan membedakan satu merek dengan yang lain, meskipun nama merek tetap dicantumkan dalam ukuran kecil.

Ia juga menolak perbandingan dengan negara-negara seperti Malaysia dan Singapura yang telah menerapkan kebijakan serupa.

"Kalau kita bandingkan Indonesia dengan Malaysia dan Singapura, jauh berbeda. Kita punya kebun tembakau, kita punya kebun cengkeh, kita punya industri yang banyak," tegas Benny.

Dengan ekosistem industri tembakau yang terintegrasi dari hulu ke hilir dan melibatkan jutaan tenaga kerja, kebijakan ini dinilai tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha, tetapi juga bertentangan dengan semangat perlindungan terhadap industri nasional dan kedaulatan ekonomi. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |