Kemendagri tidak Bisa Sembarang Ganti Kepemilikian Pulau

6 hours ago 2
Kemendagri tidak Bisa Sembarang Ganti Kepemilikian Pulau Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (kedua kiri).(Antara)

PENGAMAT hukum Tata Negara Feri Amsari, menduga ada kejanggalan dari penetapan empat pulau di Aceh yang berpindah tangan ke Sumatra Utara. Menurutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa memindahkan sebuah wilayah ke provinsi lain apabila hal itu sudah ditetapkan undang-undang. 

“Kalau di undang-undang sudah ditentukan kalau suatu daerah masuk ke dalam batas provinsi tertentu, tidak boleh asal ditafsirkan Mendagri itu milik daerah lain. Jadi bagi saya agak janggal juga ya,” kata Feri dalam keterangannya pada Senin (16/6).  

Feri pun mengendus adanya keistimewaan yang didapat Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution yang merupakan menantu dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang kerap disebut-sebut sebagai blok medan. Apalagi, Tito juga mengabaikan undang-undang tentang batas wilayah provinsi.

“Saya timbul tanda tanya besar kenapa ada upaya yang menciptakan konflik antardaerah yang tidak patut. Jadi bagi saya aneh saja,” tukasnya. 

Feri menjelaskan bahwa sesuai undang-undang perubahan, batas wilayah harus ditetapkan dalam undang-undang. Atas dasar itu, Mendagri tidak bisa seenaknya menentukan batas wilayah tanpa mengacu pada undang-undang yang berlaku.

Sengketa pulau memanas

Sebelumnya, sengketa empat pulau memanas setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Nomor 300.2.2-2138 pada April 2025 yang menetapkan Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk wilayah Sumut. 

Pemerintah Aceh memprotes keputusan tersebut karena menganggap keempat pulau itu bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Reaksi keras muncul di masyarakat Aceh. Banyak yang merasa keputusan pusat mencederai keistimewaan Aceh dan semangat perdamaian yang dibangun sejak Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005. 

Narasi kehilangan wilayah menjadi isu sensitif yang memunculkan kekecewaan dan kemarahan.

Di sisi lain, Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan bahwa penetapan pulau adalah kewenangan pusat. Ia mengajak semua pihak untuk berdialog dan tidak menyebarkan narasi provokatif seperti tuduhan pencurian wilayah. (Dev/I-1) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |