Kemendagri Temukan Novum Baru soal Polemik Kepemilikan Empat Pulau Aceh-Sumut

6 hours ago 2
Kemendagri Temukan Novum Baru soal Polemik Kepemilikan Empat Pulau Aceh-Sumut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (tengah)(MI/Devi Harahap)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) telah selesai mengkaji ulang penetapan masuknya empat pulau ke wilayah Sumatera Utara yang semula tercatat sebagai wilayah Provinsi Aceh. Dari hasil kajian, ditemukan novum atau bukti baru terkait polemik pulau tersebut.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan pengkajian itu dilakukan bersama jajaran instansi Kementerian Pertahanan, Kepala Badan Informasi dan Geospasial, seluruh pihak dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan berbagai pihak termasuk melibatkan para pelaku sejarah. 

“Rapat ini dihadiri oleh seluruh pihak yang terkait langsung dalam proses-proses penentuan batas wilayah, penamaan kode, dan kegiatan yang terkait dengan identifikasi rupa bumi secara nasional,” kata Bima di Gedung Kemendagri Pusat, Jakarta pada Senin (16/5).

Bima menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2026, tidak secara spesifik terkait empat pulau tersebut.

“Jadi ada empat ribu lebih lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri. Jadi sekali lagi, keputusan Menteri ini bukan hanya terkait kepada empat pulau atau dua provisi saja, tapi ini adalah pemutakhiran data terkait degan kode wilayah seluruh Indonesia,” jelasnya. 

Bima menekankan bahwa kajian ulang tersebut tidak hanya merujuk pada batas teritorial wilayah geografis, namun juga menimbang data dan fakta historis, politis serta data-data sosial dan kultural masyarakat setempat. 

“Dalam konteks itulah, Kementerian Dalam Negeri bersama-sama dengan seluruh instansi memperkaya data-data informasi yang didapat. Pada rapat hari ini tadi telah disampaikan data-data sebagai landasan untuk memutuskan secara final terkait dengan status 4 pulau tadi,” katanya.

Novum baru bisa ubah putusan?

Kemendagri telah mempelajari berbagai novum atau  bukti baru yang ditemukan setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Data yang baru ini, novum tentu akan kami jadikan melalui satu kelengkapan berkas untuk kemudian kami sampaikan, kami laporkan ke bapak menteri dalam negeri untuk kemudian beliau sampaikan kepada bapak presiden,” ujarnya. 

Bima menuturkan bahwa berbagai dokumen tersebut diperoleh dari penelusuran internal Kemendagri. Pihaknya bersama jajaran instansi dan pakar menelusuri kronologis sejarah empat pulau tersebut secara komprhensif. 

“Begitu persoalan ini menjadi atensi publik, kami bekerja keras karena dokumen itu hal yang paling mutlak harus dikumpulkan. Jadi kami pelajari secara kronologis karena ini rentangnya sangat panjang. Setiap momen-momen yang menentukan itu kami telusur lagi dokumennya,” jelasnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |