Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Pelaku Harus Dihukum Maksimal tanpa Pandang Bulu

1 week ago 4
Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, Pelaku Harus Dihukum Maksimal tanpa Pandang Bulu Pengamat Psikologi Forensik Reza Indragiri.(Dok. MI)

TERJADI dua kekerasan seksual yang menyita perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Kedua kasus tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki latar belakang dengan pendidikan tinggi di lingkup perguruan tinggi. Diperlukan peran maksimal pihak kepolisian dan kejaksaan agar menghukum pelaku pelecehan seksual semaksimal mungkin

Pengamat Psikologi Forensik Reza Indragiri mengatakan pihak kepolisian dan kejaksaan perlu memaksimalkan hukuman jika terbukti bersalah.

"Otoritas kepolisian seharusnya hanya punya mindset satu saja, yaitu membangun sebuah konstruksi hukum sedemikian rupa agar pelaku, seandainya divonis bersalah, dia dikenakan hukuman maksimal," kata Indra saat dihubungi, Jumat (11/4).

Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi sepanjang 2023-2024.

Selain itu, dokter residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad melakukan pemerkosaan kepada salah satu keluarga pasien.

Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pemutusan studi kepada dokter residen anestesi PPDS Unpad terhadap seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

"Sehingga kami akan segera mengeluarkan dan ada aturan internal di Unpad yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa, dosen, maupun karyawan yang melakukan tindakan pidana akan kami berikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Arief.

Kebijakan akan segera efektif dikeluarkan, sehingga mahasiswa yang bersangkutan yang melakukan tindakan tersebut dikenakan pemutusan studi dan sehingga tidak tersedia lagi sebagai mahasiswa Unpad dan tidak dapat melakukan lagi kegiatan baik di lingkungan rumah sakit maupun di lingkungan Unpad.

Pihak kampus pun akan melakukan pendampingan untuk korban yang berkoordinasi dengan RSUP Hasan Sadikin, Kementerian Kesehatan dan juga dengan polisi, yang diharapkan dapat terjadi keadilan bagi korban. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |