
KEJAKSAAN Negeri Subang, berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp1.618.421.317 sejak 2015 hingga Mei 2025. Pemulihan ini berasal dari empat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno menjelaskan, salah satunya adalah kasus korupsi Dana Desa Blanakan Tahun Anggaran 2022-2023 dengan terpidana, Isnaeni dan Endin Haerudin yang mengembalikan kerugian negara sebesar Rp600 juta.
Kemudian, kasus korupsi pengadaan mobil ambulans untuk RSUD Subang pada 2020 yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat, melibatkan Ana Juhana, Muhamad Dannis, dan Diky Arief Rahman. Total uang yang dikembalikan mencapai Rp169,7 juta.
Bambang menambahkan, ada perkara penyimpangan proyek pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS) tahun 2016 dan 2018. Dua terdakwa, Ana Juhana dan Suherman, telah mengembalikan dana sebesar Rp831,7 juta.
"Saat ini Kejari Subang juga tengah menyidik kasus korupsi Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tahun Anggaran 2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp17 juta. Namun dalam kasus ini pihaknya belum menetapkan tersangka" Kata Bambang Winarno, Senin (19/5).
Kepala Kejari Subang, Bambang Winarno,mengapresiasi kinerja bawahannya tersebut. Bambang juga menyebutkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dari Seksi Pidana Khusus dan Intelijen.(E-2).