Kejagung Berterimakasih kepada Prabowo

3 hours ago 2
Kejagung Berterimakasih kepada Prabowo Kejaksaan Agung(MI/Susanto)

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isinya mengatur soal pelindungan kejaksaan oleh institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Atas terbitnya perpres tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan rasa terima kasih kepada Prabowo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, Perpres 66/2025 merupakan bentuk dukungan negara kepada kejaksaan untuk bergerak ke arah yang lebih baik.

"Kami bersyukur dan berterima kasih atas begitu besarnya perhatian dan dukungan negara melalui Bapak Presiden dan pemerintah bagi institusi kejaksaan yang terus bergerak ke arah yang lebih baik," kata Harli melalui keterangan tertulis, hari ini.

Perpres 66/2025 yang ditetapkan Prabowo pada Rabu (21/5) terdiri dari enam bab. Adapun pelindungan negara melalui TNI terhadap jaksa diatur dalam BAB III. Berdasarkan Pasal 9 beleid tersebut, pelindungan yang dilakukan TNI kepada jaksa dapat berbentuk pelindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi, maupun pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang sifatnya strategis.

"Bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hal yang berkaitan dengan kedaulatan dan pertahanan negara," bunyi Pasal 9 ayat (2).

Selain TNI, pelindungan terhadap jaksa yang diatur dalam Perpres 66/2025 juga dilakukan oleh Polri. Pengaturan pelindungan oleh Polri tertuang dalam BAB II. Berbeda dengan TNI, pelindungan negara lewat Polri terhadap jaksa juga menyasar kepada anggota keluarga jaksa.(P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |