Kejagung : Berkas Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta 

2 weeks ago 12
 Berkas Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta  Thomas Lembong atau Tom Lembong(Antara Foto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sudah dilimpahkan ke pengadilan tipikor. Perkara itu dapat segera disidangkan.

Pelimpahan tersebut bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2).

Ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan. Lebih lanjut, Harli memberikan klarifikasi mengenai pembebanan uang pengganti. Ia mengatakan, ada atau tidaknya pembebanan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, hal tersebut akan dilihat dari surat dakwaan di pengadilan.

"Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, kan, harus diverifikasi lagi," ucapnya.

Apabila memang didakwa mendapatkan keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti.

"Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan," kata dia.

Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya adalah Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Atas perbuatan itu, kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar yang ditimbulkan. (Ant/H-

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |