
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar membantah kabar yang menyebut kasus PT Aneka Tambang (Antam) telah merugikan negara hingga Rp5,9 kuadriliun.
"Tidak ada kerugian sebesar itu. Dari proses yang sedang berjalan juga tidak menyebut jumlah kerugian itu," kata Harli saat ditemui pada Senin (10/3) malam.
Menurut dia, Kejagung saat ini memang tengah menangani dua perkara yang melibatkan Antam, yakni kasus jual beli emas dengan Budi Said dan tata kelola emas. Namun, dari kedua kasus tersebut, tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam jumlah fantastis seperti yang dituduhkan.
"Kasus Antam ada dua, Budi Said dan cap emas. Dua-duanya kita tidak temukan (kerugian sampai Rp5,9 kuadriliun)," tukas Harli.
Tudingan liar terhadap Antam ini bukan yang pertama kali beredar di media sosial. Sebelumnya, sejak 26 Februari 2025, berbagai unggahan juga menuding bahwa terdapat 109 ton emas palsu yang beredar.
Korps Adhyaksa pun kembali memastikan bahwa klaim tersebut juga tidak benar. "Emasnya asli, dari kasus yang kita tangani selama ini emasnya asli," ujar Harli.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie, menyatakan seluruh produk emas Antam telah memenuhi standar internasional dan pabrik pengolahan dan pemurniannya dilengkapi dengan sertifikasi resmi dari London Bullion Market Association (LBMA).
"Kami memastikan seluruh produk emas logam mulia Antam diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi LBMA, sehingga dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya," ujar Syarif dalam pernyataan tertulis.
Dia menambahkan, Antam serius dalam menindaklanjuti penyebaran hoaks ini. Perusahaan pelat merah tersebut juga sedang mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi menyesatkan dan berpotensi merusak reputasi perusahaan.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu yang merugikan perusahaan dan menciptakan keresahan di masyarakat," tegasnya.
Antam juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita. (P-2)