Kebiasaan Kecil yang Rutin Bentuk Anak Indonesia Hebat

1 week ago 4
Kebiasaan Kecil yang Rutin Bentuk Anak Indonesia Hebat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti(Antara)

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti kembali mendengungkan Program Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa pprogram itu merupakan kumpulan dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang rutin dilakukan untuk menghasilkan Generasi Emas 2045.

"Kebiasaan bisa dimulai dari kebiasaan kecil. Habit yang atomic akan membawa perubahan besar sebagaimana atom dalam berbagai reaksi kimia. Kita menciptakan kondisi agar anak-anak kita memiliki kebiasaan hebat dengan tujuh kebiasaan itu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti saat Peluncuran Buku 'Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat' di Jakarta, kemarin.

Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat tersebut adalah bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan sehat dan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. "Mengapa pilihannya kebiasaan? Kebiasaan itu habitual process (proses pembiasaan) yang kita laksanakan terus-menerus dan berkelanjutan. Tidak harus yang berat, mulai dari yang sangat ringan saja tetapi rutin," ujar Mendikdasmen.

Ia menegaskan jika dikaitkan dengan tujuan pendidikan nasional, baik di dalam UUD 1945 dan UU Sisdiknas, di dalamnya disebutkan tujuan pendidikan untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cerdas, terampil, bertanggung jawab, cinta Tanah Air, demokratis, dan memiliki karakter dan kepribadian Indonesia.

"Pendidikan bertujuan membentuk karakter dan budaya bangsa Indonesia, oleh karena itu kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, motorik, spasial, semua harus kecerdasan yang nilai dasar yang melandasinya adalah nilai-nilai agama, keimanan, ketakwaan, dan nilai-nilai budaya serta peradaban bangsa," ucap Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian berharap berbagai program baik dapat terus dilanjutkan oleh Mendikdasmen dan jajarannya. "Kami berharap Kemendikdasmen dapat bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN,” kata dia. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |