
KAWASAN hutan lima kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan seluas 119 ribu hektare akan ditetapkan sebagai Taman Nasional Pegunungan Meratus.
"Proses penetapan TN Pegunungan Meratus ini sudah dimulai sejak September 2024 dan terus berjalan. Pada Oktober 2024 Gubernur Kalimantan Selatan telah mengajukan permohonan perubahan fungsi kawasan hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Selanjutnya kita masih menunggu pembentukan tim terpadu oleh Kementerian Kehutanan," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Fatimatuzzahra, Rabu (26/3).
Tim terpadu dari berbagai unsur pusat dan daerah dalam waktu dekat akan turun untuk melakukan penelitian. Pihaknya menargetkan TN Pegunungan Meratus dapat ditetapkan pada Desember 2025 mendatang. "Tim terpadu akan melalukan penelitian dan jika semua proses berjalan sesuai rencana, maka keputusan Menteri terkait status Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional diperkirakan akan keluar pada Desember 2025," ujarnya.
Dikatakan Fatimatuzzahra, pembentukan TN Pegunungan Meratus sebagai langkah strategis dalam melindungi keanekaragaman hayati. Termasuk memastikan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
Berdasarkan Peraturan Daerah RTRWP Kalsel Nomor 6 Tahun 2023, kawasan Pegunungan Meratus seluas 504.000 hektare ditetapkan sebagai pusat keanekaragaman hayati. Dengan fokus pada perlindungan ekologi, geologi, dan antropologi.
Dari hasil kajian (penapisan) yang dilakukan oleh Dinas Kehutanan Kalsel dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), disepakati 119.000 hektare di kawasan pegunungan Meratus ini berpotensi untuk ditetapkan sebagai Taman Nasional. Mencakup lima wilayah yaitu Kabupaten Balangan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan Kotabaru.
Pada bagian lain Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan koalisi masyarakat sipil di Kalsel menentang pembentukan kawasan pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional serta Geopark Meratus. Ketua AMAN Kalsel, Rubi beberapa waktu lalu menegaskan pembentukan Taman Nasional maupun Geopark Meratus tidak memberi manfaat berarti bagi masyarakat adat.
"Ancaman hilangnya hak-hak adat semakin nyata jika wilayah adat dijadikan Taman Nasional. Penetapan Pegunungan Meratus menjadi Taman Nasional dikhawatirkan akan mengusir masyarakat adat dari tanah mereka, sebab konsep Taman Nasional tidak mengakomodasi tata ruang tradisional yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat adat," tegas Rubi.
Masyarakat adat yang telah bertahan di kawasan hutan selama berabad-abad akan terusir, dan proses pengakuan mereka akan dihilangkan. "Meskipun kelembagaan masyarakat adat diakui, namun berpotensi hidup tanpa wilayah adat. Sumber penghidupan yang bergantung pada tanah adat akan hilang, menciptakan ketidakpastian dan kerugian besar bagi komunitas adat," kata Rubi. (E-2)