Kasus Pemerkosaan di RSHS, Polda Jabar Tunggu Hasil Olah TKP dari Puslabfor

1 week ago 12
Kasus Pemerkosaan di RSHS, Polda Jabar Tunggu Hasil Olah TKP dari Puslabfor Priguna Anugerah, dokter residen di RSHS Bandung, tersangka pelaku pemerkosaan keluarga pasien.(DOK/MI)

SEUSAI melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung, pada Jumat (11/4) sore, Polda Jawa Barat kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Puslabfor.

Olah TKP dilakukan berkaitan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen Fakultas Kedokteran (FK) Unpad, Priguna Anugerah (PA) yang membius dan memperkosa korbannya.

"Kita telah melakukan olah TKP ulang sekaligus melakukan swab di tempat tidur dan sekitarnya. Hasilnya masih menunggu dari Puslabfor. TKP ini adalah yang kedua, pada saat sebelumnya menemukan obat secara kasat mata. Namun kini lebih teliti lagi menggunakan metode tertentu," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Komisaris Besar Surawan.

Menurut dia, saat ini polisi sedang melakukan pendalaman terkait dua orang korban lainnya dari PA. Selain itu pada saat pemeriksaan yang kedua ini didapatkan banyak obat-obatan yang sama seperti saat olah TKP pertama.

Ada lima jenis obat. Sedangkan pakaian yang digunakan korban kini masih berada di Jakarta untuk tes DNA.

Disinggung terkait pidana yang dilakukan pihak rumah sakit, kata Surawan, hal itu tidak ada. Kasus pemerkosaan ini hanya melibatkan individu saja.

Ruangan tempat TKP ini tidaklah dikunci. Bahkan pelaku telah mempelajari dengan baik kondisi ruangan tersebut untuk berhati-hati agar tidak terlalu terpantau CCTV.

"Pelaku naik lift terlebih dahulu ke lantai enam, lalu dari lantai enam dia naik tangga untuk ke lantai tujuh. SOP dari rumah sakit sudah benar. Jadi apakah dia membawa obatnya sendiri, nanti kita akan tanyakan, namun obat yang digunakan juga tidak banyak," terang Surawan.

Disinggung terkait korban lainnya, menurut dia, kejadian untuk dua korban lainnya ini terjadi pada sore hari. Pada korban pertama mengalami pingsan selama empat jam dan korban kedua selama satu jam.

Polda Jabar akan mempelajari dan menganalisa dahulu apakah ada pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kedokteran.

"Olah TKP ulang ini berjalan selama dua jam, pelaku melancarkan aksinya membawa para korban dan telah mengetahui situasi atau kondisi rumah sakit. Ruangan itu terletak di ujung. Pelaku ini, melakukan aksinya tanpa didampingi dokter penanggung jawab pelayanan," sambung Surawan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |