
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan rasuah penggunaan dana operasional kepala daerah masih menyeret eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Negara merugi Rp1,2 triliun dari perkara ini.
“Memang di sini KPK melihat adanya perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama antara DE (Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua Dius Enumbi) dengan LE (Lukas Enembe),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).
Tersangka?
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
“Dalam perjalanannya, KPK kemudian menetapkan DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pemprov Papua, menjadi tersangka dalam perkara ini,” ucap Budi.
Masih Dikembangkan?
KPK menyebut kasus ini masih ditelusuri. Peran pihak lain yang diduga terlibat, masih dicari.
“KPK masih terus mendalami di antaranya tentu bagaimana peran dan juga apakah pihak-pihak terkait juga menikmati hasil tindak pidana tersebut,” ujar Budi.
Penyidikan Baru?
KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah di Papua. Kasusnya terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana penunjang operasional, dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Pemerintah Provinsi Papua.
KPK pernah mengendus adanya penyelewengan sebagian dana operasional sebesar Rp1 triliun dalam pengusutan kasus suap yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Dia berdalih uang itu dipakai untuk makan dan minum.
"Dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata setiap tahun itu Rp1 triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik kita lihat itu dibelanjakan antara lain untuk biaya makan minum," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023.
Alex menjelaskan dana itu diminta sejak 2019 sampai 2022. Uang Rp1 triliun untuk operasional kepala daerah per tahun itu dipastikan melanggar ketentuan yang diatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Can/-3)