
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan bahwa tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menunjukkan rentannya perilaku hakim dan pimpinan pengadilan yang terlibat suap dan gratifikasi.
Menurut Azmi, perbuatan Muhammad Arif Nuryanta tentunya sangat mencederai lembaga peradilan, termasuk membuat runtuhya etik hakim dan semakin tidak dipercayai oleh masyarakat.
"Seolah kebanyakan hakim sudah ikut jadi bagian dari makelar mafia hukum dan bekerja sama dengan pengacara, panitera dan pengusaha. Membuat roboh dan rusak wibawa lembaga hukum itu sendiri," kata Azmi saat dihubungi, Minggu (13/4).
Azmi mengatakan, dari beberapa kasus dapat terlihat fakta bahwa ketua pengadilan dapat mengatur, mempengaruhi majelis hakim, termasuk upaya jual beli bentuk putusan perkara.
Azmi menyebut, hal itu tentunya menjadi coreng hitam bagi lembaga peradilan yang tidak dapat dipungkiri. Oleh karenanya, ia meminta agar Kejagung terus memperluas penyidikan untuk menangkap semua yang terlibat.
"Penyidik Kejaksaan Agung harus terus memperluas penyidikan dan tranparansi ke publik, apakah diantara majelis hakim masih ada yang bersih atau semuanya terlibat," ujarnya.
Azmi menuturkan, bagi hakim yang terlibat dalam mafia hukum harus dikenakan hukuman berat berupa pidana penjara seumur hidup. Hal ini juga dapat menjadi peringatan keras sekaligus rujukan terhadap penguatan integritas hakim dalam membuat putusan hakim ke depannya.
"Serta terutama sekaligus menjadi bukti nyata bagi siapapun hakim yang menyalahgunakan jabatannya melakukan korupsi," tuturnya.
Azmi menambahkan, kasus ini juga harusnya dijadikan sebuah upaya bersih-bersih pejabat pengadilan, termasuk evaluasi rekrutmen di jajaran Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar pengadilan bisa bersih dari oknum pengadil yang buruk.
"Agar MA tidak selalu dibayang-bayangi oleh citra buruk akibat ulah oknum pengadil yang mengabaikan fungsi kemuliaannya, apalagi bila berhadapan dengan keadaan tawaran transaksi uang guna memenangkan suatu perkara, maka jadikanlah kasus ini jadi upaya bersih-bersih," ucapnya. (Fik/I-1)