Kasus Dugaan Penipuan, STIKOM Bali Laporkan GAW ke Polresta

7 hours ago 3
Kasus Dugaan Penipuan, STIKOM Bali Laporkan GAW ke Polresta Kuasa hukum STIKOM Bali, Nurianto.(MI/Arnoldus Dhae)

KASUS dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa puluhan tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri terus berlanjut. Kasus ini mencuat ke publik setelah seorang korban bernama Rohani Martha Butarbutar melapor ke Polresta Denpasar dan kasusnya tengah bergulir dan ditangani di Polresta Denpasar saat ini.

Para korban menyebut jika STIKOM Bali terlibat berdasarkan sejumlah bukti transfer ke lembaga pendidikan STIKOM Bali. Setelah kasus ini bergulir, STIKOM Bali pun tidak mau kecolongan. Merasa tidak pernah berurusan dengan pengiriman tenaga kerja keluar negeri namun disebut terlibat, pihak STIKOM Bali kini melaporkan para pihak yang mencatut lembaganya ke Polresta Denpasar.

Kuasa hukum STIKOM Bali, Nurianto mengatakan, citra ITB STIKOM sebagai institusi perguruan tinggi harus dipulihkan. Karena itu, langkah pertama yang akan dilakukan adalah melaporkan Gde Agus Wardhana, oknum yang diduga sebagai makelar pengiriman PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke luar negeri telah mencatut nama ITB STIKOM secara tanpa izin.

"Patut diduga GAW (Gde Agus Wardhana) ini bertindak untuk keuntungan pribadinya dengan mengatasnamakan ITB STIKOM Bali tanpa izin  di berbagai platform media sosial dalam merekrut calon tenaga kerja ke luar negeri. Karena itu, kami akan laporkan yang bersangkutan ke polisi,” tegasnya, Jumat (23/5).

Ini menurutnya penting dilakukan agar yang bersangkutan tidak terus-menerus menjual nama ITB STIKOM Bali yang ternyata berefek buruk bagi institusi kampus. Setelah mempelajari kasusnya, data, fakta, kronologi, Nurianto, sependapat bahwa ITB STIKOM Bali memang bukan lembaga pengiriman PMI ke luar negeri. Sebab pihak lembaga hanya berperan memberikan pendidikan tinggi.

Hanya memberikan pelatihan
PT. RA yang memiliki lisensi P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja RI. PT RA ini yang berhubungan dengan PT WDS yang di dalamnya ada GAW seperti yang dilaporkan seorang korban di Polresta Denpasar.

"ITB STIKOM hanya lembaga memberikan pelatihan, mendidik, atau memberikan kuliah tentang pendidikan tinggi. Sementara pengiriman (PMI) ini kewenangan PT. RA yang berkedudukan di Jakarta," bebernya.

Seharusnya, kata Nurianto, GAW menggunakan kop perusahaan P3MI untuk mempromosikan usaha jasa pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.
Usut punya usut, ternyata Gde Agus Wardhana (GAW) bukan karyawan ITB STIKOM Bali maupun PT WDS.

Fakta ini terlihat jelas dalam pengangkatan Gde Agus Wardhana di PT. Ramzy Cahaya Karya, dengan jabatan sebagai Staf Operasional, sebagaimana SK pengangkatan per tanggal 10 Mei 2023. "Dengan demikian jelas yang bersangkutan bukan karyawan ITB STIKOM maupun PT WDS,” tandas Nurianto.

Penyelesaian damai
Sementara itu, terhadap korban Rohani Martha Butarbutar, sambung Nurianto, pihak ITB STIKOM telah berinisiatif menyelesaikan secara damai dan tuntas. ”Pihak perusahaan wajib kembalikan dana milik korban secara penuh. Dan, kami mendapat laporan Gde Agus Wardhana sudah kembalikan dana awal sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

Selanjutnya, GAW diminta menemui Rohani Martha Butarbutar untuk melunasi pengembalian dana sekaligus membuat pernyataan damai untuk mencabut pengaduannya di Polresta Denpasar.

Namun rencana perdamaian itu belum terlaksana karena korban meminta kerugian imateril dimana selama dua tahun lebih mengalami kesusahan hidup akibat uang puluhan juta yang kini menjadi hutang di bank dan koperasi. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |