Kasasi Ditolak, PHK Massal di Sritex Akhirnya Jadi Kenyataan

2 weeks ago 25
Kasasi Ditolak, PHK Massal di Sritex Akhirnya Jadi Kenyataan Para pekerja Sritex ketika masih melakukan kewajiban produksi di perusahaan raksasa tekstil Asia Tenggara sebelum di PHK mulai 26 Februari.(MI/Widjajadi)

PEMUTUSAN Hubungan Kerja (PHK) yang menjadi kegelisahan ribuan pekerja perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya benar-benar terjadi.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Sukoharjo menyebutkan 8.475 pekerja Sritex resmi diberhentikan atau terkena PHK dari pekerjaan mereka per 26 Februari 2025. 

"Namun demikian, aktivitas operasional Sritex tutup permanen pada 1 Maret 2025. Tim kurator kepailitan Sritex telah melayangkan surat resmi kepada kami. Surat berisi proses penanganan kepailitan PT Sritex dan tiga anak perusahaannya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya," ungkap Kepala Disperinnaker Sukoharjo, Sumarno kepada wartawan, Kamis (27/2), di kantornya.

Menurut dia, opsi PHK yang diambil ini menjadi keputusan tim kurator ketika bertemu manajemen Sritex, selaku debitur yang sudah dipailitkan oleh PN Niaga Semarang, yang kemudian menjadi inkrah setelah kasasi permohonan Sritex ditolak.

"Kebijakan PHK karyawan resmi diberlakukan per 26 Februari, meski aktivitas operasional pabrik tetap berjalan hingga 28 Februari. Jadi para pekerja masih bekerja hingga besok (Jumat, 27/2/2025)," lugas Sumarno.

Dia memaparkan, pekerja Sritex menerima opsi PHK dan telah mengisi surat pernyataan sebagai syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. 

Dia juga menjelaskan, para pekerja atau karyawan yang di-PHK akan menerima uang tunai sebesar 60% dari upah maksimal selama enam bulan. Syaratnya mereka harus mencari pekerjaan lain.

Sayangnya, Sumarno tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pencairan uang pesangon pekerja. Alasannya penanganan kepailitan Sritex merupakan wewenang tim kurator yang ditunjuk PN Niaga Semarang. 

Sejauh ini, tim kurator sudah melakukan langkah pemberesan aset dan melakukan verifikasi jumlah kreditur yang tercatat dalam daftar piutang tetap Sritex. 

Sementara itu, sejumlah pekerja Sritex beberapa hari terakhir ini banyak yang curhat lewat media sosial atas PHK yang menimpa mereka, terutama menyangkut masa depan kehidupan keluarganya.

“Delapan tahun, aku bangga mengenakan baju biru laut pabrik garmen terbesar se-Asia Tenggara. Dan sekarang PT Sritex dinyatakan pailit,” suara sedih yang dinarasikan, Anif Wafi, lewat Facebook pada Kamis (27/2).

Sementara itu, Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ketika dikonfirmasi lewat telepon beberapa kali sejak Rabu (26/2) malam, belum memberikan jawaban. (WJ/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |