
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang untuk kembali memeriksa Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi terkait kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Budi Arie sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Yang jelas pernah kita periksa dan tentunya mungkin akan kita konfirmasi ulang apabila memang ada petunjuk," kata Kapolri di STIK-PTIK, Jakarta, Selasa (20/5).
Kapolri menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan polisi mengikuti perkembangan terbaru dari proses persidangan para terdakwa yang saat ini mulai digelar di pengadilan.
"Tentunya kita mengikuti proses sidang, nanti petunjuk dari hakim seperti apa. Terimakasih," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Nama Budi Arie Setiadi tercantum dalam surat dakwaan kasus judi online atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Dalam dakwaan di perkara bernomor 278/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, nama Budi Arie, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), disebut menerima bagian dari penjagaan situs judi online.
Melalui keterangan tertulis, Budi Arie membantah narasi dirinya menerima 50% uang hasil perlindungan situs judi online. "Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar," ungkap Budi Arie. (P-4)