Kapolda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Murni Penegakan Hukum

4 hours ago 2

loading...

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya merupakan murni proses penegakan hukum. Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan 7 orang lainnya merupakan murni proses penegakan hukum. Menurutnya, seluruh proses dilakukan profesional.

"Kami tegaskan penanganan perkara yang kami lakukan murni proses penegakan hukum. Seluruh tahapan juga dilakukan secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel," ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Maka itu, kata dia, polisi meminta masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar adanya dan selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Jokowi

"Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. Serta selalu melakukan cek dan klarifikasi sebelum menyebarkan sesuatu. Mari kita jaga bersama, suasana yang sejuk, aman dan tertib agar ruang publik bisa selalu nyaman dan kondusif," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Dalam kasus dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) atas tuduhan ijazah palsu itu, polisi telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka terdiri dari 2 klaster. Klaster pertama adalah Ketua TPUA Eggi Sudjana alias ES, Advokat sekaligus anggota TPUA Kurnia Tri Royani alias KTR, Aktivis Rustam Efendi alias RE, dan Damai Hari Lubis alias DHL, dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah alias MRF.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |