Kronologi Kasus Kuota Haji yang Membuat Gus Yaqut Menjadi Tersangka

16 hours ago 2

loading...

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji . Bagaimana kronologi kasus kuota haji ini?

Diketahui, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2025. "Terkait perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Sabtu (9/8/2025).

Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. Meski demikian, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kuota Haji

Dua hari sebelumnya, Gus Yaqut memberikan keterangan kepada KPK. Dia memberikan keterangan hampir lima jam pada 7 Agustus 2025. Dirinya hanya mengucapkan terima kasih lantaran sudah diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi terkait dugaan rasuah di Kementerian Agama itu.

"Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Gus Yaqut, Kamis (7/8/2025). Yaqut enggan memberikan penjelasan terkait materi apa saja yang didalami oleh KPK. Bahkan, Yaqut juga tidak merinci berapa pertanyaan yang dicecar kepadanya.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah Gus Yaqut dan dua orang lainnya ke luar negeri. Pencegahan dilakukan dalam rangka pengusut perkara dugaan korupsi penetapan kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pencegahan ke luar negeri ini dilakukan sejak Senin (11/8/2025). "Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |