Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Hendak Dibunuh

3 hours ago 1
Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK, Diduga Hendak Dibunuh ilustrasi, garis polisi di lokasi pembacokan jaksa Deli Serdang.(Dok. Antara)

JAKSA fungsional Kejaksaan Negeri Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan ASN pada Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatra Utara, bernama Acensio Silvanov Hutabarat dibacok orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu (24/5) siang di sebuah ladang kelapa sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Serdang Bedagai.

Pembacokan itu diduga berkaitan dengan kasus kepemilikan senjata api yang ditangani Jhon. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, kedua korban sudah dievakuasi dan sedang menjalani perawatan di Medan.

"Saat ini sudah di RS Columbia Medan untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif karena korban mengalami luka serius," kata Harli saat dikonfirmasi.

Menurut Harli, kejaksaan juga sedang berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk segera menangkap pelaku. Usai kejadian di Serdang Bedagai itu, Harli menyebut pihaknya telah mengingatkan para aparat kejaksaan untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan anggota keluarga masing-masing.

"Mengingatkan para aparat kejaksaan untuk lebih meningkatkan kewaspadaan diri dan keluarga," ujarnya.

Kronologi Pembacokan Jaksa

Berdasarkan informasi yang diperoleh Media Indonesia, John dan Acensio pada pukul 09.35 WIB berangkat dari kediaman menuju ladang sawit miliknya untuk memanen. Pada pukul 13.15 WIB, datang dua OTK yang menggunakan sepeda motor dengan membawa tas pancing berisikan senjata tajam berupa parang.

Saat itu juga, korban dibacok. Baru pada pukul 13.25 WIB, korban dibawa oleh para saksi yang berada di sekitar lokasi ke RSUD Lubuk Pakam. Diduga, John menjadi korban pembacokan karena sedang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal atas nama terdakwa Eddy Suranta.

Di Pengadilan negeri Lubuk Pakam, jaksa penuntut umum menuntut Eddy dengan pidana penjara 8 tahun. Namun, hakim memvonis bebas Eddy. John dan tim jaksa penuntut umum lantas mengajukan kasasi dan terbukti bersalah dengan vonis pidana 1 tahun.

Kendati demikian, saat akan dieksekusi, Eddy yang telah dipanggil secara patut tidak pernah hadir untuk melaksanakan putusan kasasi. Oleh karena itu, pihak kejaksaan akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Eddy.

Kasus pembacokan itu terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |