
KUASA Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyampaikan alasan mengapa pihaknya tidak memperlihatkan fisik ijazah asli dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu. Gelar perkara tersebut digelar di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (9/7).
Yakup menuturkan, selama ini pihak pelapor, yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) serta pakar telematika Roy Suryo, hanya menyampaikan dugaan kepalsuan ijazah tanpa disertai bukti konkret mengenai letak ketidakabsahan dokumen tersebut. Namun, mereka tetap bersikeras meminta ditunjukkannya fisik ijazah asli.
"Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus, kalau kita tunjukkan pun, walaupun kami juga tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun apakah anda punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak? UGM yang mengeluarkan sudah menyatakan ini asli," kata Yakup di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7).
Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana walk out atau keluar dari ruang gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Eggi keluar, karena pihak Jokowi tidak bisa memperlihatkan bukti fisik ijazah asli.
Menanggapi hal tersebut, Yakup menegaskan bahwa selama gelar perkara berlangsung, pihak TPUA maupun Roy Suryo tidak mampu menguraikan cacat hukum dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi. Selain itu, mereka juga tidak menyertakan bukti atau novum baru.
"Ini ada bukti baru loh kalau ada dugaan ijazah palsu Jokowi sehingga mereka harus berhenti. Nah, ini yang paling penting di situ." ucap Yakup.
Yakup menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memverifikasi ijazah Jokowi asli. Ia menegaskan tidak ada tindak pidana yang dilakukan kliennya. Maka itu, ia berharap gelar perkara khusus membuat jelas kasus, karena tidak ada indikasi pelanggaran apapun.
"Karena mereka tidak bisa menyebutkan pelanggaran apapun dalam penyelidikan. Ini mengkonfirmasi bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli dan sudah tidak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.
Gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri, dengan menghadirkan sejumlah pihak. Seperti Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidi kasus ijazah Jokowi. Gelar perkara khusus yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB masih berlangsung. (P-4)