Ini Alasan Mendagri Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh

6 hours ago 2
Ini Alasan Mendagri Putuskan 4 Pulau Sengketa Jadi Milik Aceh MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(Dok. MI)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan alasan pemerintah memutuskan status kepemilikan empat pulau yang berpolemik jadi wilayah administrasi Aceh. Tito mengatakan empat pulau tersebut sempat banyak yang menganggap milik Sumatra Utara (Sumut). Bahkan, di tahun 2008 empat pulau ini tidak masuk dalam cakupan wilayah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.

“Kita lihat di peta ini saja di tahun 2008 dan di tahun 2009 itu Gubernur Aceh tidak memasukkan empat pulau yang ada di sekarang kita permasalahkan itu tidak masuk dalam provinsi Aceh tapi adanya di gugusan pulau banyak yang lebih kurang 70 km dari empat pulau yang ada saat ini,” ungkap Tito, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6).

“Sementara surat dari Gubernur Aceh Gubernur Sumut Itu memasukkan ke dalam empat (pulau) ini masuk dalam Tapanuli Tengah ini suratnya ada ini 2008 dan 2009,” tambahnya.

Kemudian, pada tahun 2017, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat keberatan dan memasukkan untuk empat pulau ini ke pemerintah Aceh, khususnya Kabupaten Singkil.

“Tapi tampak koordinat-koordinatnya salah gitu, nah dengan dasar itulah kemudian di tahun 2017 itu dia dimasukkan dalam cakupan Sumatra Utara,” ujarnya.

Di tahun 2022, Tito menerangkan diterbitkan Kepmendagri yang pertama dan pulau tersebut masih masuk dalam cakupan Tapanuli Tengah.

Setelah itu, Gubernur Aceh di kala itu, Nova Iriansyah dan Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi keberatan dan menunjukkan data historis dan dokumen tentang kesepakatan kedua provinsi.

Kemudian, seluruh pihak baik pemerintah maupun Sumut dan Aceh masuk ke dalam tim untuk mencari dokumen asli yang diperlukan untuk menentukan nasib empat pulau tersebut.

Tito menyebut akhirnya pihaknya menemukan Kepmendagri nomor 111 tahun 1992 tertanggal 24 November 1992 yang menjadi bukti adanya kesepakatan antar gubernur bahwa empat pulau tersebut milik Aceh.

“Artinya saat itu kesepakatan empat pulau ini adalah masuk di wilayahnya kabupaten Aceh Singkil,” tandas Tito. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |