
GUBERNUR Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa industri pertembakauan telah memberikan kontribusi besar bagi Jawa Timur, baik dalam penerimaan negara, penyerapan tenaga kerja, peluang usaha, hingga peningkatan kesejahteraan petani dan masyarakat.
Bahkan, sejak 2018 hingga 2024, tren penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) terus meningkat, dengan kontribusi Jawa Timur mencapai Rp133,2 triliun atau 61,41% dari total penerimaan cukai nasional sebesar Rp216,9 triliun pada 2024.
“Jatim menjadi tulang punggung penerimaan CHT nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (1/5).
Ia juga mengakui potensi inflasi akibat kenaikan cukai dan khawatir aturan restriktif lain terhadap IHT dapat memperkeruh kondisi perekonomian, baik di daerah maupun nasional.
Menanggapi tantangan dari PP 28/2024, Pemprov Jatim memperkuat dukungan terhadap industri hasil tembakau (IHT) melalui Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Arah Kebijakan Perlindungan dan Pengembangan Pertembakauan.
"Melalui regulasi ini, kami berupaya menyeimbangkan kepentingan industri, kesehatan masyarakat, dan penerimaan negara,” tegas Khofifah.
Ia berharap diskusi mengenai kebijakan IHT dapat melahirkan ide-ide kreatif dan solusi inovatif agar industri tetap tumbuh tanpa mengorbankan aspek kesehatan dan kesejahteraan petani. “Dengan kebijakan seimbang, sektor ini mampu menyumbang pada target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen,” pungkasnya.(H-2)