Indef Wanti-Wanti Potensi Munculnya Bank Emas Bodong

2 weeks ago 15
Indef Wanti-Wanti Potensi Munculnya Bank Emas Bodong Pramuniaga menata emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Bank Emas pertama di Indonesia.(Dok. MI/Usman Iskandar)

PENELITI dari Center for Sharia Economics Development (CSED) Institute for Development of Economics & Finance (Indef), Murniati Mukhlisin meminta masyarakat mewaspadai bank emas atau bullion bank bodong atau palsu. Hal ini imbas rendahnya literasi masyarakat mengenai bank emas yang baru saja diluncurkan hari ini, Rabu (26/2), oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami mewanti-wanti agar jangan sampai muncul bank bullion bodong," ujarnya dalam keterangan resmi, rabu, (26/2).

Murniati mendorong agar pemerintah berupaya terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan berkaitan dengan bank emas ini. Untuk mengakselerasi pemanfaatan potensi emas, pemerintah telah menginisiasi kerangka hukum melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.17 Tahun 2024 soal penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.

Amanat UU tersebut mencakup simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan kegiatan lain yang terkait, dengan tantangan berupa pengembangan produk yang tepat, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta koordinasi antar lembaga dan penerapan kerangka hukum yang kuat oleh OJK.

"Peningkatan literasi dan inklusi keuangan perihal bank emas mutlak dilakukan," tegasnya.

Di satu sisi, ekonom Indef itu menegaskan beragam manfaat akan muncul dengan kehadiran bank emas di Indonesia. Seperti, mengurangi defisit ekspor-impor emas di Indonesia, menjadi sarana alternatif investasi berbasis syariah bagi masyarakat, dan juga sebagai sarana lindung nilai uang tabungan haji bagi calon jamaah haji yang mana saat ini waktu tunggunya telah mencapai puluhan tahun.

Deputi Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Mohamad Ajie Maulendra menambahkan, Indonesia termasuk dalam daftar 10 negara penghasil emas terbesar di dunia, dengan peringkat ke-8 untuk produksi dan ke-6 untuk cadangan.

Meski memiliki potensi besar, pemerintah menyadari bahwa kekuatan emas belum dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan nilai tambah  bagi perekonomian. Data impor emas Indonesia pada tahun 2021–2023 masih lebih tinggi dibandingkan ekspor, sehingga seharusnya dengan cadangan yang melimpah, ketergantungan pada impor dapat dikurangi. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |