Hasto Kristiyanto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Hari Ini

1 week ago 15
Hasto Kristiyanto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan Hari Ini Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Dok.PDIP)

SEKRETARIS  Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan dua gugatan praperadilan terkait  penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang diduga melibatkan Politikus PDIP Harun Masiku. 

"Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan," ujar salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin (3/3).

Ronny mengatakan praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, sehingga pihaknya optimis mengajukan kembali. Ia berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tersebut.

"Penetapan tersangka apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan," paparnya.

 Dia berharap praperadilan ini menjunjung azas sederhana, cepat dan biaya murah bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi KPK maupun Hasto Kristiyanto.

 Permohonan praperadilan dibagi dalam dua gugatan. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 Kedua, kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dinyatakan, gugatan praperadilan ini pun sesuai Pasal 79 KUHAP, bahwa ini merupakan hak tersangka.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

 "Sidang pertama untuk agenda pemanggilan para pihak dijadwalkan pada Senin, tiga Maret 2025," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.

 Seperti diberitakan, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. (Ant/H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |