PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
Suami Sandra Dewi ini di gugat terkait adanya aliran dana Corporate Social Respobility (CSR) sebesar Rp73 miliar. Gugatan itu pun sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum PT SIP Andi Kusuma usai menjalani sidang perdana gugatan perdata terhadap PT Timah di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (9/4) sore.
Ia mengatakan ada tiga gugatan yang didaftarkan PT SIP. Pertama, gugatan perdata terhadap PT Timah dan turut tergugat Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
Kedua, gugatan terhadap BPKP dan Profesor Bambang Hero.
"Yang ketiga, kami gugat Harvey Moeis," kata Andi.
Ia menjelaskan gugatan ke Harvey Moeis, terkait adanya aliran dana CSR dari PT SIP melalui suami sandra dewi itu, sebesar Rp73 miliar.
"Dana CSR Rp73 miliar ini diserahkan sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat Bangka Belitung," ujarnya.
Karena tidak sesuai, lanjutnya, PT SIP meminta Harvey Moeis mengembalikan dana CSR tersebut kepada masyarakat Bangka Belitung untuk kesejahteraan masyarakat.
Dari tiga gugatan perdata ke PN Pangkalpinang ini menurutnya baru gugatan terhadap PT Timah dan turut tergugat lainya yakni Mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi dan Mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman yang disidangkan.
"Sidang perdana PT Timah kemarin ditunda hakim menjadi pada Senin (21/4) mendatang. Lantaran semua tergugat tidak hadir," ungkapnya.
Pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran para tergugat. Padahal ia berharap dengan gugatan ini semua kasus terang bendera dan kliennya komisaris PT SIP Suwito Gunawan mendapat keadilan.
"Klien kami terpidana kasus tata niaga timah, Suwito Gunawan ini kan harus membayar uang pengganti (UP) Rp2,2 triliun. Nah, kami Gugat PT Timah untuk mengaku sudah menerima balok timah dari PT SIP senilai UP tersebut," imbuhnya.
"Kami Minta PT Timah kembalikan balok timahnya, dan kemudian akan diserahkan ke Kejagung sebagai UP klien," ucap dia. (RF/E-4)