
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, memberikan insentif berupa pengurangan pembayaran pokok pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Kebijakan tersebut merupakan bentuk pelayanan pajak terhadap masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Cicih Permasih, mengatakan pengurangan atau diskon pembayaran pokok pajak BPHTB tersebut ditetapkan sebesar 50%. Jenis BPTHB-nya meliputi pembayaran pokok pajak jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, dan hadiah.
"Jadi, program diskon atau pengurangan pajak BPHTB sebesar 50% ini dalam rangka memperingati Hari Jadi Cianjur ke-348," ungkapnya, Senin (30/6).
Program diskon pajak BPHTB berlangsung selama sebulan. Jadwalnya diberlakukan mulai 1-31 Juli 2025.
"Kebijakan ini didasari terbitnya Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 900.1.13.1/Kep.234-BAPENDA/2025 tertanggal 26 Juni 2025. Pada prinsipnya, kebijakan ini bertujuan meningkatkan pelayanan pajak yang lebih optimal kepada masyarakat," terangnya.
Sasaran kebijakan tersebut yakni wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak BPHTB selama periode 1-31 Juli 2025. Secara teknis, setiap wajib pajak harus mendaftarkan untuk penelitian berkas SSPD (surat setoran pajak daerah) BPHTB ke kantor Bapenda Kabupaten Cianjur.
"Pendaftaran berkas SSPD paling lambat pada 29 Agustus 2025," tutur Cicih.
Dia berharap, kebijakan ini bisa jadi stimulan terhadap pelayanan pajak daerah kepada masyarakat bisa berjalan lebih optimal. Karena itu, diharapkan masyarakat memanfaatkan momentum tersebut.
"Masyarakat harus memanfaatkan momentum ini," pungkasnya.