Hari Belajar Guru, Perlukah?

4 hours ago 2
Hari Belajar Guru, Perlukah? (MI/Seno)

PADA awal 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengambil langkah penting bagi pengembangan profesionalisme guru dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Prof Nunuk Suryani pada 26 Maret 2025.

Pada intinya, edaran tersebut mewajibkan komunitas guru dan kepala sekolah untuk menetapkan satu hari khusus dalam satu minggu sebagai hari belajar bersama. Pelaksanaan hari belajar guru diwadahi dalam berbagai forum guru dan kepala sekolah seperti kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), kelompok kerja kepala sekolah (KKKS), dan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS). Kebijakan itu patut diapresiasi dan perlu diberikan catatan untuk beberapa alasan.

Secara filosofis, tidak ada yang meragukan peran guru dalam sistem pendidikan nasional. Guru merupakan ujung tombak pendidikan yang bertugas mendidik siswa menjadi manusia cerdas dan berakhlak mulia. Saking pentingnya guru, Kaisar Hirohito tidak bertanya berapa sisa tentara atau amunisi setelah Jepang dibom atom oleh AS pada Perang Dunia II, tetapi bertanya berapa jumlah guru tersisa. Kaisar sadar betul bahwa guru merupakan elemen sangat penting dalam kemajuan suatu bangsa.

Hari belajar guru juga merupakan wujud dari konsep belajar sepanjang hayat (lifelong learning) yang tidak terbatas waktu dan usia.

Secara yuridis, menurut UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru wajib memiliki empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.

Hari belajar guru merupakan upaya untuk memastikan bahwa guru mempunyai waktu belajar untuk mengembangkan empat kompetensi tersebut, terutama kompetensi profesional (penguasaan bidang studi) dan kompetensi pedagogik (keterampilan mengajar). Hari belajar guru diperlukan untuk mendukung pemenuhan salah satu kewajiban guru, yaitu pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) sebagaimana diatur dalam UU Guru dan Dosen.

Secara sosiologis, guru ialah tokoh panutan di sekolah atau masyarakat. Aktivitas belajar guru dapat memberikan contoh dan motivasi kepada peserta didik agar mereka meneladan semangat belajar para guru mereka. Hari belajar guru dapat menjadi forum pemberdayaan berbagai macam komunitas guru yang ada seperti KKG, MGMP, KKKS, dan MKKS agar tidak sekadar menjadi forum 'kumpul-kumpul', tapi betul-betul menjadi wahana penguatan kompetensi guru.

Guna mengoptimalkan potensi guru, diperlukan waktu belajar khusus yang kolektif kolegial dalam membangun ekosistem dan semangat belajar sepanjang hayat sesuai dengan prinsip berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Secara empiris, berbagai hasil penelitian menunjukkan bahwa guru masih mengalami tantangan dalam pengembangan kompetensi profesional dan pedagogik. Para guru kekurangan wahana diskusi untuk memperkuat kompetensi mereka. Saya sebagai pengajar pendidikan profesi guru (PPG) selama bertahun-tahun menemukan banyak guru atau calon guru memiliki kemampuan profesional dan pedagogik yang kurang memadai. Motivasi guru juga masih menjadi tantangan serius karena guru yang telah lulus PPG cenderung tidak mau belajar lagi.

CONTINUOUS IMPROVEMENT

Penetapan hari belajar guru dapat memunculkan risiko asumsi bahwa selama ini motivasi belajar guru rendah sehingga perlu 'dipaksa' belajar pada hari tertentu. Hari belajar guru juga dapat berisiko memunculkan persepsi bahwa guru hanya perlu belajar pada saat hari belajar, hari lainnya tidak perlu belajar. Tantangan terbesar implementasi hari belajar guru ialah bagaimana para guru mempersiapkan bahan belajar mereka dan mempertahankan keberlanjutannya. Jangan sampai hari belajar guru nanti pada akhirnya hanya menjadi forum 'kumpul-kumpul' seperti forum yang telah ada selama ini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu memberi penjelasan dan penegasan bahwa penetapan hari belajar guru bukan dimaksudkan untuk membuat hari lain tidak belajar. Selain itu, kementerian perlu memberikan pedoman yang lebih detail tentang mekanisme, target, serta prosedur monitor dan evaluasi keberhasilan dan keberlanjutan hari belajar.

Belajar ialah aktivitas sepanjang hayat yang tidak terikat pada hari, waktu, dan usia. Guru harus senantiasa belajar untuk meningkatkan kompetensi mereka secara berkelanjutan (continues improvement) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dunia pendidikan terus berubah--kurikulum, teknologi, dan karakter siswa pun berkembang. Dengan terus memperbaiki diri, guru tetap up-to-date dan tidak ketinggalan zaman. Guru yang terus belajar akan menemukan metode yang lebih efektif dalam mengajar. Hasilnya? Siswa lebih tertarik, aktif, dan hasil belajar meningkat.

Continuous improvement mendukung kenaikan pangkat, pengakuan profesional, dan posisi strategis dalam dunia pendidikan. Guru yang terus berkembang terbiasa mengevaluasi diri, memperbaiki kelemahan, dan tidak puas dengan pencapaian saat ini. Guru yang semangat belajar akan menjadi contoh nyata bagi siswa bahwa belajar ialah proses seumur hidup.

KERJA SAMA DENGAN LPTK

Pelaksanaan hari belajar guru dapat menjadi wahana pemenuhan salah satu kewajiban PKB bagi guru, yaitu pengembangan diri, penyusunan karya ilmiah, dan pembuatan karya inovatif. Ketiga kegiatan itu tidaklah mudah untuk dilakukan, khususnya dalam hal penyusunan karya ilmiah dan pembuatan karya inovatif bagi guru.

Kegiatan pengembangan diri relatif mudah karena guru hanya perlu mengikuti berbagai macam kegiatan seminar, pendidikan, pelatihan, ataupun workshop tentang pendidikan dan pembelajaran. Tantangan terbesar dari kegiatan itu ialah pembiayaan mengikuti kegiatan tersebut mengingat tidak semua guru bersedia mengeluarkan biaya untuk pengembangan diri meskipun para guru sudah mendapat tunjangan pendidik yang cukup besar.

Penyusunan karya ilmiah dan pembuatan karya inovatif selalu menjadi tantangan besar sehingga perlu melibatkan perguruan tinggi, khususnya Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Berbeda dengan dunia dosen yang mempunyai kewajiban riset dan publikasi ilmiah, dunia guru tidak mempunyai tradisi riset dan publikasi yang kuat. Oleh karena itu, kerja sama dengan LPTK menjadi sebuah keniscayaan dalam pelaksanaan hari belajar guru.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |