
TIM Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Selatan, berhasil membongkar praktik pemalsuan pupuk jenis NPK di sebuah gudang di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kota Banjarbaru, Rabu (23/4). Pelaku memalsukan isi pupuk pesanan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Wilmar Grup di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam penggerebekan tersebut, Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, menangkap tangan praktik pemalsuan pupuk. Para pekerja tertangkap tengah mengemas pupuk dengan cara memindahkan isi pupuk NPK merek Mahkota Fertilizer ke bungkusan tiruan merek Mahkota. Kemudian bungkusan asli pupuk Mahkota yang telah dikosongkan diisi kembali dengan pupuk merek Phonska Max.
"Ini bentuk praktik curang mengubah isi pupuk tidak sesuai bungkusan produk," kata Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKB Amien Rovi dalam keterangan persnya di lokasi penggerebekan.
Polisi menyita 140 karung pupuk Mahkota dengan bungkusan tiruan dan 140 karung pupuk Mahkota namun berisi pupuk Phonska Max serta 20 karung pupuk Mahkota asli. Disita juga sejumlah mesin jahit listrik beserta peralatan untuk mengemas ulang bungkusan pupuk. Polisi juga menahan 11 pekerja pengemasan pupuk untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui pupuk yang tiba di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari Surabaya, sebanyak 10 truk seharusnya langsung dikirim ke lokasi perkebunan kelapa sawit Wilmar Group Indonesia di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Namun pelaku menyimpangkan satu truk pupuk bermuatan sekitar tujuh ton ke sebuah gudang untuk dibongkar dan diganti isinya. "Selisih harga cukup jauh antara pupuk Mahkota dan Phonska yang lebih murah menjadi modus pemalsuan pupuk ini dilakukan," jelas Amien.
Diketahui pupuk Mahkota diproduksi PT Sentana Adidaya Pratama (SADP) yang merupakan anak perusahaan dari Wilmar Group Indonesia.
Petugas masih terus mendalami kasus ini untuk menangkap pelaku utama pemalsuan pupuk. Pelaku terancam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, Saptono yang hadir di lokasi gudang pemalsuan pupuk memberikan apresiasi atas keberhasilan Satgas Pangan Polda Kalsel membongkar praktik pemalsuan pupuk. Dikatakannya pupuk yang tidak sesuai standar dapat menghalangi pertumbuhan tanaman dan mengurangi produksi. (E-2)