
SETELAH tujuh hari belum mengambil sikap terhadap vonis Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akhirnya mengajukan banding atas kasus tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Bandung, kemudian menyatakan banding dan sudah mendapatkan akta banding," ujar Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/4).
Alasan pengajuan tahapan hukum banding oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara ini didasari keputusan pengadilan yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.
Oka menuturkan pihaknya dalam tujuh hari ke depan akan menyusun memori banding yang akan disampaikan pada proses hukum berikutnya. "Nanti di memori ini yang akan menjelaskan secara rinci atas permohonan banding kami. Kalau dasar banding kan masih di dalam putusan, apa yang ada di dalam strafmaat (lama putusan)," katanya.
Sebelumnya, Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi selaku penyelenggara negara setelah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI 20/2001.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (16/4) pukul 17.15 WIB membacakan vonis terdakwa terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b. Putusan itu lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp7.500.
Terdakwa terbukti menerima suap berupa dua unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW dari terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pelaksana proyek pekerjaan fisik yang juga sudah divonis selama satu tahun enam bulan.
Soleman, saat pembacaan vonis menyatakan menerima putusan, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir sampai akhirnya pada hari ini memutuskan mengajukan banding. (Ant/P-2)