Hasto Disebut Jadi Garansi saat Proses PAW Masiku

2 hours ago 1
Hasto Disebut Jadi Garansi saat Proses PAW Masiku Mantan anggota Bawaslu yang sempat menjadi kader PDI-Perjuangan (PDIP) Agustiani Tio Fridelina Sitorus(MI/Susanto)

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan mantan anggota Bawaslu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia mengaku proses pergantian legislator itu digaransi oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Menurut Tio, dia mengetahui garansi itu dari Kader PDIP Saeful Bahri. Itu, tertuang dalam berita acara pemeriksaan Tio yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saudara Saiful mengatakan tadi ‘Mas Hasto telfon lagi, bilang ke Wahyu ini garansinya saya (Hasto). Ini perintah dari Ibu, jadi bagaimana caranya agar ini terjadi’. Benar saudara Saeful mengatakan seperti itu?,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 24 April 2025.

“Iya, kan ada rekamannya,” kata Tio membenarkan.

Jaksa sempat mengonfirmasi ulang kebenaran garansi Hasto itu. Tio menegaskan dia mengetahui informasi tersebut dari Saeful.

“Saiful mengatakan bahwa ini (proses PAW Harun) garansinya adalah terdakwa Pak Hasto, begitu?” ucap jaksa.

“Iya, Saeful yang berkata seperti itu,” terang Tio.

Tio juga sudah mengonfirmasi keterlibatan Hasto kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2025. Namun, informasi itu didapatnya dari Saeful, bukan langsung dari Hasto.

“Sebelumnya kan sudah ada instruksi dari Saeful (soal keterlibatan Hasto). Karena dimintanya begitu,” ujar Tio.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |