
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan akan meminta keterangan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. Tian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal itu disampaikan Ninik setelah Dewan Pers menerima sejumlah bundel dokumen terkait kasus perintangan penyidikan yang dibawa Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar Kamis (24/4) siang. Menurut Ninik, Dewan Pers langsung bekerja setelah menerima berkas tersebut.
"Pasti (Tian akan diklarifikasi), prosesnya akan menghadirkan para pihak," jelasnya.
Ninik menegaskan, tugas Dewan Pers ialah menilai layak tidaknya suatu berita sebagai produk jurnalistik. Selain itu, pihaknya juga bakal menilai pelanggaran kode etik maupun perilaku jurnalis yang dilakukan Tian selama memproduksi berita. Semua itu dikaitkan dengan perkara obstruction of justice yang kini tengah disidik oleh Kejagung.
"Kalau ada pemberitaan yang merugikan ya, misalnya, bagi para pihak kami akan memberikan ruang hak jawab dan saya kira pihak kejaksaan atau orang-orang yang disebutkan di situ tidak akan keberatan untuk memenuhi itu, karena punya hak jawab dan hak koreksi," terang Ninik.
Oleh karena itu, ia juga meminta Kejagung untuk memberikan ruang bagi Tian maupun pihak lain yang sudah menjadi tersangka guna dihadirkan apabila Dewan Pers membutuhkan keterangan mereka. Diketahui, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka bersama Tian, yakni dua advokat bernama Marcella Susanto dan Junaedi Saebih.
"Karena terkait pemeriksaan berkas, di Dewan Pers itu kan juga perlu menghadirkan pihak, jadi mohon juga dipertimbangkan pengalihan penahanan untuk mempermudah bagi kami melakukan pemeriksaan, karena kami juga akan menghadirkan pihak untuk kita dalami dan kita dengarkan dari para pihak yang dalam pemberitaan itu disebutkan," ujar Ninik.(H-4)