KPK Segera Periksa Ridwan Kamil sebagai Komisaris BJB

3 hours ago 2
KPK Segera Periksa Ridwan Kamil sebagai Komisaris BJB Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai Komisaris di PT Bank BJB. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu telah memetakan peran Ridwan Kamil dalam kasus dugaan rasuah pengadaan iklan di BJB.

“Saya pikir Pak Direktur (Asep Guntur) sudah pernah menyampaikan ya (Ridwan Kamil diperiksa sebagai komisaris BJB), itu mengacu ke situ saja, kalau memang sudah pernah disampaikan ya itu karena beliau yang memahami ya, memahami bagaimana perannya RK (Ridwan Kamil) di situ,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Tessa belum bisa memerinci waktu pemanggilan Ridwan Kamil. Menurut dia, permintaan keterangan tergantung pada jadwal pemeriksaan yang dibuat penyidik, nanti. “Kita menunggu jadwal pemanggilan Saudara RK di dalam rencana penyidikannya,” ucap Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |