Gugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Migas

7 hours ago 1
Gugat Praperadilan, MAKI Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Migas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman .(Antara)

MASYARAKAT Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mangkraknya penanganan kasus korupsi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

MAKI bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), mendaftarkan dua gugatan praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, meminta KPK untuk berani bertindak tegas dalam menuntaskan kasus tersebut. Dia juga meminta lembaga antirasuah segera menetapkan tersangka Widodo Ratanachaitong, WN Singapura selaku pemilik TIS Petroleum (Asia) dan Kernel Oil, yang diduga menjadi aktor intelektual suap dan kolusi di sektor migas.

"Widodo bukan nama baru dalam skandal migas. Dia sudah disebut dalam kasus suap SKK Migas, tetapi sampai sekarang belum pernah dijadikan tersangka. Ini menimbulkan pertanyaan besar, ada apa dengan KPK?" ujar Boyamin dalam keterangannya, Senin (17/3).

Salah satu gugatan MAKI berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi tertangkap tangan menerima suap USD 900 ribu dan SGD 200 ribu dari Kernel Oil (KOPL), yang diwakili oleh Simon Gunawan Tanjaya, pada 13 Agustus 2013. Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Rudi pada April 2014.

Namun, hingga kini Widodo Ratanachaitong belum pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Kami mendesak KPK segera menetapkan Widodo sebagai tersangka. Jangan sampai pelaku utama pemberi suap dibiarkan bebas, sementara penerima suap sudah dihukum bertahun-tahun," ujarnya.

Gugatan praperadilan kedua yang diajukan MAKI berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Petral. Pada 2014, Satgas Anti-Mafia Migas yang dipimpin ekonom Faisal Basri menemukan adanya kecurangan dalam pengadaan minyak melalui perusahaan asing.

KPK kemudian mulai menyelidiki kasus ini sejak Juni 2014, tetapi baru pada September 2019 menetapkan Bambang Irianto, eks bos Petral dan Managing Director Pertamina Energy Services (PES), sebagai tersangka.

"Kasus ini terlalu lama dibiarkan tanpa kejelasan. Apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Kami mendesak KPK untuk mengusut pihak lain yang ikut bermain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," tukas Boyamin.


Bambang diperiksa
KPK kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energi Service. Tersangka sekaligus mantan Managing Direktor Pertamina Energy Service Bambang Irianto dipanggil penyidik, pada Senin (10/3).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (10/3).

Namun, Tessa enggan merinci informasi yang mau diulik. Yang jelas, Bambang belum ditahan sampai saat ini.

Kasus ini menyeret Bambang Irianto. Dia diduga menerima suap USD2,9 juta atau Rp40,9 miliar dari Kernel Oil. Suap diberikan karena Bambang membantu perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Penerimaan uang haram disamarkan lewat rekening perusahaan cangkang, Siam Group Holding Ltd, yang memiliki kedudukan hukum di British Virgin Island. Fulus haram ditransfer selama 2010-2013.

Permasalahan dimulai pada 2008, ketika Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero). Bambang bertemu perwakilan Kernel Oil Ltd, yang menjadi salah satu rekanan PES/PT Pertamina.

Ia lantas melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina. Pada periode 2009 hingga 2012, Bambang mengundang perwakilan Kernel Oil yang akhirnya menjadi rekanan PES untuk impor dan ekspor minyak mentah untuk Pertamina.

Bambang berperan mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender penjualan minyak mentah. Dia diduga menerima uang melalui rekening bank di luar negeri sebagai imbalan. (Can/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |