
GUBERNUR Aceh Muzakir Manaf mengemukakan bendera Aceh yang sempat berpolemik di tingkat pusat tidak lama lagi akan bisa dikibarkan. Muzakir menjelaskan bendera Aceh yang masuk dalam sebagai satu butir nota kesepahaman atau perjanjian Helsinki yang ditandatangani 15 Agustus 2005 silam dapat segera diizinkan untuk berkibar.
“Dalam proses, Insya Allah secepat mungkin,” tegas Mualem di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6).
Adapun soal adanya pengibaran bendera bulan bintang pada aksi damai di halaman Kantor Gubernur Aceh dirinya mengaku tidak tahu lantaran tengah berada di Jakarta. Bendera bulan bintang tersebut dikibarkan oleh massa aksi di halaman Kantor Gubernur Aceh pada demonstrasi terkait polemik empat pulau.
“Saya cek dulu ke sana, karena saya sudah berapa hari ke sini,” tegasnya.
Adapun bendera bulan bintang masih jadi terkait izin pengibarannya meskipun sudah memiliki payung hukum lewat Qanun Nomor 13 Tahun 2013. Bendera tersebut masuk dalam salah satu butir-butir MoU Helsinki saat perjanjian damai antara GAM dan RI pada 2005 silam.
Merespons soal pengibaran bendera bulan bintang itu, Mensesneg Prasetyo Hadi meminta agar isu polemik empat pulau yang kini sudah rampung itu tidak digiring ke isu lain. Pras menegaskan seluruh pihak termasuk Gubernur Sumut dan Aceh telah menunjukkan sikap negarawan dengan menyelesaikan polemik tersebut.
“Jangan karena ada masalah kemudian isunya digeser kemana-mana nanti terjadi saling gesekan, saling tidak percaya satu sama lain,” tandas Pras. (H-3)