
GUBERNUR Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhidin, menilai gugatan yang diajukan Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru tidak tepat.
Menurut Muhidin, ketidaktepatan gugatan tersebut karena dirinya bersama sejumlah pejabat tinggi di Kalsel, termasuk Kapolda, Pangdam VI Mulawarman (diwakili Kodim 1010/Antasari), Kajati, Ketua DPRD, dan Kesbangpol, tercatat sebagai Dewan Kehormatan di dalam struktur kepengurusan LPRI.
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” kata Muhidin dalam keterangan yang diterima Kamis,(8/5).
Dia memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru. Dia pun menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelas dia.
Ia menyebut langkah dirinya dan jajaran Forkopimda meminta LPRI membatalkan gugatan adalah hal yang wajar karena menyangkut integritas jabatan mereka yang netral.
“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI Polri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.
Dia pun mengingatkan, kepada Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya berserta jajaran Forkompida agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru merupakan hal yang wajar.
Mahkamah Konstitusi telah menerima dua permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang masing-masing teregistrasi pada Rabu (7/5). Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah, seorang pemilih di Banjarbaru, dengan nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Sementara permohonan kedua diajukan oleh LPRI Kalsel sebagai lembaga pemantau pemilu, dengan nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan menunjuk Muhamad Pazri sebagai kuasa hukum. Gugatan itu menyasar pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby–Wartono, yang telah ditetapkan sebagai pemenang.