Ganggu Normalisasi Sungai, Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Sidoarjo Dibongkar Paksa

3 hours ago 3
Ganggu Normalisasi Sungai, Puluhan Bangunan Liar di Desa Gemurung Sidoarjo Dibongkar Paksa Alat berat membongkar puluhan bangunan liar di Desa Gemurung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur .(MI/Hery Susetyo)

PULUHAN bangunan liar di atas saluran air Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dibongkar paksa, Selasa (29/4). Selain tak berizin, bangunan liar dibongkar karena menghalangi normalisasi saluran air untuk antisipasi banjir.

Sedikitnya ada 22 bangunan liar di atas saluran air yang digunakan pemiliknya untuk buka usaha. Pembongkaran paksa dilakukan petugas Satpol PP bersama TNI, Polri, dan dinas terkait.

Ada 22 bangunan liar yang harus dibongkar paksa karena berdiri di atas saluran air. Sejauh ini baru 13 bangunan yang sudah dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada para pemilik bangunan. Para pemilik juga diberi ruang waktu untuk membongkar sendiri bangunan liar tersebut. "Sudah selesai. Harapannya, penertiban ini ditindaklanjuti dengan normalisasi saluran," kata Yany.

Penertiban bangunan liar tersebut bertujuan untuk mengatasi banjir yang sering dikeluhkan masyarakat dan pengguna jalan. Setelah penertiban bangunan liar, normalisasi saluran, masyarakat akan merasakan manfaatnya.

"Rencananya ada pelebaran jalan juga. Karena jalan yang ada sekarang sempit. Semoga masyarakat merasakan manfaatnya," kata dia.

Para pedagang yang lapaknya dibongkar tidak melakukan perlawanan karena menyadari tidak berizin. Mereka paham mendirikan bangunan di atas saluran itu memang melanggar aturan. Mereka meminta ada tempat baru untuk berdagang dan harapan itu telah dikabulkan oleh pemerintah desa setempat. "Saya ingin dapat tempat baru di timur. Soalnya nggak punya lagi tempat cari nafkah," kata Asriati, seorang pedagang.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo saat ini memang gencar membongkar bangunan liar di sejumlah tempat. Selain melanggar ketentuan, keberadaan bangunan liar juga menghalangi proses normalisasi sungai dan saluran air yang mengakibatkan banjir. (HS/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |