Gali Potensi, Sinergi Foundation Pisahkan Pengelolaan Wakaf dan Zakat

1 week ago 11
Gali Potensi, Sinergi Foundation Pisahkan Pengelolaan Wakaf dan Zakat Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru pengelolaan zakat dan wakaf, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf.(MI/SUMARIYADI)

POTENSI zakat dan wakaf di Tanah Air belum tergali optimal. Dari potensi wakaf sebesar Rp180 triliun, baru Rp2,5 triliun yang bisa dikumpulkan.

Begitu juga dari zakat. Potensinya mencapai Rp327 trilun, tapi yang tergali baru Rp41 triliun.

"Untuk menggali potensi zakat dan wakaf dibutuhkan lembaga dan sistem yang mumpuni untuk menghimpun dan mengelola dana tesebut, sehingga bisa digunakan untuk kemaslahatan umat," ungkap  CEO Sinergi Foundation, Ima Rachmalia, di Bandung, Senin (3/3) sore.

Sinergi Foundation merupakan lembaga pengelola dana zakat, infak, sedekah dan wakaf, yang terbentuk sejak 2011. Sebelumnya, lembaga ini telah bergerak sejak 2022, dengan menyandang nama Dompet Dhuafa Bandung, di bawah naungan Dompet Dhuafa Republika.

Menurut Ima, Sinergi Foundation terus berkembang untuk menyajikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Evaluasi dan evolusi terus dilakukan di dalam lembaga, mulai dari struktur hingga program-program yang ditawarkan dan dijalankan demi menjaga amanah yang dititipkan kepada lembaga.


Zakat dan Wakaf


Tahun ini, dengan mengemban semangat Tumbuh Lebih Baik, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yakni Sinergi Amil Zakat dan Sinergi Nazhir Wakaf. Pembentukan ini didasari berbagai pertimbangan terkait dengan pengelolaan lembaga.

Salah satunya, regulasi yang berlaku di Indonesia menjadi pertimbangan utama. Sinergi Foundation harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Selama ini, pengelolaan dana Zakat, Infak-Sedekah (ZIS) dan Wakaf yang dilakukan dalam satu payung. Sinergi Foundation terikat dua regulasi yang berbeda, yakni Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

Padahal, Zakat dan Wakaf juga memiliki prinsip inti pengelolaan yang berbeda sehingga tidak bisa disatukan. Pengelolaan zakat merujuk pada Zakat Core Principles yang diterbitkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Sementara pengelolaan wakaf semestinya berkiblat pada Wakaf Core Principles dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Dari sisi pengelolaan keuangan, lembaga zakat dan lembaga wakaf juga terikat oleh dua standar akuntansi yang berbeda dalam hal pembuatan laporan keuangan.

Untuk itu, Sinergi Foundation membentuk dua entitas baru, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana zakat dan wakaf secara terpisah.

"Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, keputusan ini juga diambil untuk memaksimalkan pengelolaan dana umat dan menjaga amanah dari masyarakat," tandas Ima.


Lebih baik


Sementara itu,  Direktur Sinergi Amil Zakat (SAZ) Waeli Mohdan menargetkan pihaknya dapat menyajikan tata kelola yang lebih baik sehingga menumbuhkan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat. SAZ ditargetkan untuk menghadirkan program-program sosial pemberdayaan yang lebih berdampak dan tepat sasaran.

"SAZ akan berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana zakat, infak-sedekah dan dana sosial kebajikan lainnya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program sosial pemberdayaan," tandasnya.

Sementara Sinergi Nazhir Wakaf (Sinawa) menurut Manajer Fundraising Wakaf, Nurodin, berperan sebagai lembaga yang khusus menghimpun dana wakaf, infak-wakaf beserta turunannya untuk dikelola dan disalurkan kepada masyarakat melalui program wakaf produktif dan wakaf sosial untuk kemaslahatan umat.

"Ada sembilan program yang kami tawarkan kepada masyarakat. Dua di antaranya, persalinan gratis dan pemakaman untuk dhuafa di Firdaus Memorial Park," ungkapnya.

Target yang ditetapkan untuk Sinawa, lanjutnya, adalah menjadi nazhir yang mampu menghadirkan inovasi pengelolaan aset wakaf di Indonesia dan memperluas kebermanfaatan wakaf. Selain program Firdaus Memorial Park, juga pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif, dan program-program lainnya.

"Ini dimaksudkan untuk menumbuhkan literasi wakaf di masyarakat dan menampilkan wakaf sebagai solusi dari permasalahan-permasalahan umat," tegasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |