Fenomena Menyontek, Ketua Komisi X DPR Sebut Pendidikan Masih Menitikberatkan Capaian Akademik

2 days ago 11
Fenomena Menyontek, Ketua Komisi X DPR Sebut Pendidikan Masih Menitikberatkan Capaian Akademik Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.(Dok. Antara)

SURVEI Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 mengungkapkan kasus menyontek masih ditemukan pada 78% sekolah responden dan 98% kampus responden. Dalam survei yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/4) lalu itu, sebanyak 43% responden juga menyatakan praktik plagiarisme terjadi di kampus. Temuan lainnya, 6% plagiarisme rentan terjadi di ruang sekolah.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan fenomena menyontek ini menunjukkan pendidikan di Indonesia masih terlalu menitikberatkan pada capaian akademik. Sementara nilai kejujuran dan tanggung jawab belum sepenuhnya tertanam kuat dalam diri siswa maupun mahasiswa.

Hal tersebut, kata Hetifah, harus menjadi bahan evaluasi sistem pendidikan nasional. Bukan hanya pemangku kepentingan bidang pendidikan, tetapi bagi semua pihak. Utamanya dalam aspek pembentukan karakter, integritas, dan etika peserta didik.

“Pemangku kepentingan pendidikan, baik guru, dosen, hingga pemerintah, tentu harus memperkuat pendidikan karakter secara menyeluruh. Tidak hanya melalui kurikulum formal, tetapi juga melalui keteladanan, iklim sekolah dan kampus yang sehat, serta sistem evaluasi yang tidak melulu berbasis nilai ujian,” kata Hetifah dalam keterangan yang diterima, Sabtu (26/4).

Guru dan dosen dinilai perlu menanamkan nilai integritas dalam proses pembelajaran. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga harus berperan.

“Orangtua harus menanamkan nilai kejujuran sejak dini, serta tidak hanya menuntut anak untuk berprestasi secara akademik, tetapi juga mendukung proses belajar yang sehat dan bermakna,” ujar Hetifah.
 
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie menyebut temuan hasil SPI Pendidikan 2024 menjadi kondisi awal yang dapat membantu evaluasi dan mentransformasi pendidikan jauh lebih baik.

Stella menjelaskan empat langkah konkret yang akan dilakukan dengan penguatan sinergi antarlembaga. Pertama, penguatan budaya akademis yang berintegritas. Kedua, peningkatan kapasitas SDM.

Ketiga, reformasi tata kelola perguruan tinggi. Keempat, kolaborasi dengan KPK untuk pengembangan pendidikan antikorupsi.

“Sehingga kami akan berkolaborasi dengan KPK untuk pengembangan pendidikan antikorupsi melalui pendekatan berbasis kesadaran dan partisipasi, pendekatan berbasis nilai, pendekatan berbasis kepatuhan, dan pendekatan manajemen risiko,” ujar Stella. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |