
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman yang baru saja bebas menjalani hukuman di kasus suap dan gratifikasi, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6).
Budi menegaskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Nurhadi dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari. “Itu pada Minggu dini hari. Kemarin malam,” tukasnya.
Selain itu, Penyidik KPK dijadwalkan periksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin atas nama NHD, pensiunan PNS,” ujarnya.
KPK diketahui telah memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa (13/8) terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Akan tetapi, Eddy mangkir dari panggilan tersebut.
Diketahui, Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dikenai sanksi pidana masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (M-1)