Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW

1 day ago 9
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebut Ada Tanda Tangan Megawati di Sejumlah Berkas PAW Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberi kesaksian dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4)(Metrotvnews/Candra)

HAKIM Tipikor meminta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberikan penjelasan soal berkas PAW yang diminta PDIP. Sebagian berkas apakah bertanda tangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Apakah surat yang diajukan PDIP kepada KPU untuk meminta pergantian calon terpilih selain ditandatangani oleh sekjen, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri?" kata Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto Kristiyanto, Kamis (17/4).

Wahyu membenarkan ada tanda tangan Megawati di sejumlah berkas. Namun, ada juga tanda tangan pejabat PDIP lain.

"Ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua umum, sekjen, ada beberapa surat yang ditandatangani oleh ketua dan sekjen tetapi dalam setiap surat ada unsur sekjen bertandatangan dan ada unsur ketua umum," ujar Wahyu.

Hakim meminta Wahyu menjelaskan kepentingan dalam surat pengajuan tersebut.  "Kepentingan PDI Perjuangan," terang Wahyu.

Menurut Wahyu kepentingan partai dalam PAW lumrah. Sebab, pileg merupakan pesta demokrasi yang turut diurus oleh partai.

"Yang Mulia, peserta pemilu legislatif adalah partai politik sehingga partai politik memang berhak untuk melakukan upaya upaya hukum sebagaimana dimaksud," ujar Wahyu.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |