Eks Ketua KPU Ngaku Harun Masiku Perlihatkan Fotonya Bersandang dengan Megawati dan Hatta Ali

1 day ago 8
Eks Ketua KPU Ngaku Harun Masiku Perlihatkan Fotonya Bersandang dengan Megawati dan Hatta Ali Mantan Ketua KPU Arief Budiman (baju batik) dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (baju putih) diambil sumpah sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.(Dok. MI/Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman. Arief mengaku pernah bertemu dengan buronan Harun Masiku. Harun Masiku turut memperlihatkan sejumlah foto, salah satunya bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks Ketua MA Muhammad Hatta Ali.

Dalam pertemuan itu, Harun meminta KPU menjalankan keputusan PDIP untuk menerima pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuknya. Harun turut membawa fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menguatkan permintaannya.

"Pada waktu itu, saudara Harun Masiku datang dengan membawa berkas dokumen yang saya ingat diantaranya Putusan MA (Nomor) 57 tanggal 19 Juni 2019," ucap jaksa membacakan BAP Arief di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Putusan MA berbunyi bahwa penetapan caleg meninggal diserahkan kepada partai.

"Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung," ucap jaksa membacakan BAP Arief.

Arief membenarkan kejadian itu. Menurutnya, dia menerima Harun karena memang harus terbuka menerima tamu sebagai Ketua KPU.

"Saya sih ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapapun tamu-tamu datang ya, baik teman-teman daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu bisa saja masuk," kata Arief.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |