
KASUS pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah masih terjadi. Salah seorang wali murid telah melaporkan kejadian tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun laporan tidak ditindak lanjuti.
Bemula, dari adanya surat pelarangan penghimpunan dana untuk kegiatan perpisahan kelas XII yang dikeluarkan oleh SMA Negeri 21 Jakarta Timur dan ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah Warsono.
Dalam surat nomor 3703/PK.01.03 tersebut tertera bahwa SMA Negeri 21 Jakarta akan menyelenggarakan kegiatan pelepasan peserta didik kelas XII di sekolah. Lalu, kegiatan tersebut tidak diikuti oleh kegiatan kegiatan lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah
Dan, kegiatan dilakukan secara sederhana dan pengurus OSIS sebagai pelaksana kegiatan tersebut. Oleh karena itu, pihak sekolah melarang orang tua peserta didik untuk tidak membentuk koordinator kelas atau yang sejenisnya.
"Mengumpulkan dana dari para orangtua peserta didik dengan tujuan menyelenggarakan kegiatan perpisahan, pelepasan dan atau kegiatan lainnya yang sejenis diluar SMA Negeri 21," tulis surat tersebut dikutip Media Indonesia, Jumat (23/5).
Lebih lanjut, dalam surat tersebut juga tertulis, apabila telah terjadi pengumpulan dana untuk tujuan seperti tersebut diatas maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua peserta didik yang telah menyerahkan dana tersebut oleh pihak pihak yang menghimpunnya.
Pada tanggal 11 April 2025 lalu, Levy Lestari selaku orang tua murid SMA Negeri 21, melaporkan ke aplikasi JAKI terkait adanya pungli. Hal tersebut buntut tidak diresponnya oleh pihak sekolah sejak 24 Januari - 10 April 2025.
"Pihak sekolah tidak ada respon sama sekali dengan aduan saya sehingga saya memakai Fasilitas JAKI untuk menyampaikan aduan saya mengenai pungli di SMAN 21 terkait uang Kegiatan Kelas XII," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sayangnya, Levy menerangkan, laporan dan aduan langsung ke Pendopo Balai Kota DKI dianggap selesai oleh Dinas Pendidikan dengan menggunakan jawaban dari sekolah. "Padahal katanya ada larangan pungli dari Dinas Pendidikan," jelansya.
Lalu, pihaknya juga telah melaporkan ke Komisi E DPRD DKI Jakarta Inspektorat dan Dinas Pendidikan. Namun tidak direspon hingga saat ini.
Saat ini, acara perpisahan sekolah telah berlangsung dan berhasil dilaksanakan. Plt Kepala Sekolah, manajemen, siswa serta para guru hadir di acara tersebut.
"Acara sudah selesai dan pihak sekolah Plt Kepsek dan manajemen serta guru hadir semua. Itu menunjukkan kalau sekolah mendukung pungli," pungkasnya. (Far/P-2)