DPR Sebut Kasus Eks Kapolres Ngada Termasuk Kejahatan Tingkat Tinggi

3 hours ago 2
DPR Sebut Kasus Eks Kapolres Ngada Termasuk Kejahatan Tingkat Tinggi Ilustrasi(Dok.MI)

ANGGOTA Komisi III DPR Fraksi Golkar, Rikwanto menyebut kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman Widyadharma Sumaatmaja termasuk kejahatan tingkat tinggi. Hal tersebut ia sampaikan saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Polda dan Kejati NTT di Gedung DPR RI, Kamis (22/5).

Rikwanto mengatakan kasus eks Kapolres Ngada tersebut merupakan kasus yang luar biasa. Pasalnya, pelaku merupakan polisi aktif yang melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur dan mengunggah video pelecehan tersebut ke situs luar negeri. 

"Ini diketahui oleh mereka pemerhati dari luar negeri. Mungkin kalau tidak dilaporkan, tidak menginformasikan kepolisian tidak tahu apa-apa, tidak terdeteksi. Di dunia internasional, masalah ini tabu, kelasnya paling atas kejahatan itu. Pedofilia itu kejahatan tingkat tinggi. Untuk itu kita jangan main-main di sini, jangan setengah hati," kata Rikwanto. 

Rikwanto mengatakan kemungkinan besar pelaku memiliki masalah kejiwaan sehingga nekat melakukan aksi bejadnya. Ia mengatakan perlu dilakukan pengecekan psikologis kepada pelaku. Selain itu, ia menilai pelaku juga harus diganjar hukuman berat dan pasal berlapis atas perbuatannya.

"Faktor psikologis mesti dibedah supaya tahu levelnya sakitnya itu sejauh mana. Kalau dilepas ke masyarakat jadi predator lagi gak? Untuk itu penyidikannya jangan main-main. Jangan sekadar pasal ini kena, tapi berlapis," katanya.

"Orang ini sakit. Sakit fisik obatnya bisa dicari, tapi sakit jiwa perlu didalami untuk diagnosanya. Jadi penyidk Polri dan Jaksa mainnya di situ," tambahnya.

Diketahui, AKBP Fajar melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur. Kemudian, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

AKBP Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Total ada delapan video porno AKBP Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT.

Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Teranyar, Polri memastikan juga mengenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |