
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Putih mengatakan ribuan pekerja itu harus antri mengurus dana BPJS Ketenagakerjaan. Namun, belum diketahui kapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu bisa dicairkan.
“Kami komisi IX DPR RI meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK akibat PT Sritex itu berhenti beroperasi,” kata Putih Sari di Jakarta, Senin (3/3).
Putih mengatakan pula terdapat dua program dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan. Bagi karyawan yang terkena PHK, program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa dicairkan,” imbuh Putih.
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, lanjut Putih, akan menolong ribuan karyawan PT Sritex yang terkena PHK.
“Manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk membuat usaha atau keperluan hidup sambil mencari pekerjaan baru,” kata Putih.
Putih meminta pula BPJS Ketenagakerjaan segera memberi pengumuman kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bagi mantan karyawan PT Sritex bisa dicairkan.
“Kepastian kapan dana BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan akan memberikan ketenangan bagi eks karyawan PT Sritex itu dan situasi yang kondusif,” kata Putih.
Putih pun menambahkan kesiapan dana BPJS Ketenagakerjaan itu tidak hanya untuk PHK di PT Sritex, tetapi di PT-PT lainnya juga.
"Ya, kami meminta pula BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dana untuk karyawan terkena PHK di PT-PT lain juga seperti PT Sanken Kabupaten Bekasi, PT Yamaha Music, dan lain-lain," kata Putih. (H-4)