
KASUS dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu dokter spesialis obstetri dan ginekologi berinisial MIS di Garut Jawa Barat dinilai telah mencoreng nama baik profesi.
"Peristiwa ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang bersangkutan, namun juga berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi dokter, khususnya dalam bidang obstetri dan ginekologi, serta merusak marwah organisasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang selama ini dijaga dengan penuh integritas," kata Ketua Umum POGI Yudi Mulyana Hidayat, Minggu (20/4).
Untuk itu PP POGI akan menindaklanjuti setiap laporan pelecehan seksual dengan serius dan disiplin, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pedoman etik. POGI tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap etika profesi dan akan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. POGI mendukung proses hukum terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Yudi meminta setiap anggota POGI harus mengutamakan keselamatan pasien dalam setiap tindakan medis, sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Pedoman Etik. Hal ini mencakup perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual, yang dapat merugikan pasien dan mencederai kepercayaan mereka.
"Anggota POGI wajib mematuhi Kode Etik Kedokteran Indonesia dan pedoman etik POGI. Setiap dokter spesialis obstetri dan ginekologi berkomitmen untuk menjalankan praktik medis dengan penuh integritas, menjaga martabat pasien, serta memberikan pelayanan yang berkualitas tanpa diskriminasi atau perlakuan merendahkan," ujar Yudi.
Kemudian sikap dan perilaku dokter terhadap pasien perempuan harus didasari oleh penghormatan dan empati.
"Dalam setiap interaksi, kami meyakini bahwa pendekatan humanistik merupakan hal yang penting, memastikan bahwa pasien merasa aman, dihargai, dan diperlakukan dengan baik," pungkasnya. (H-4)