
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan masih memberlakukan pemutihan denda pajak hingga 31 Agustus mendatang dalam rangka HUT Jakarta dan HUT RI.
“Yang diputihkan bukan nggak bayarnya ya, tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, hari ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025 mulai Sabtu 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebijakan ini memungkinkan wajib pajak hanya membayar pokok pajak tanpa dikenai denda atau bunga keterlambatan.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang tahun Jakarta dan ulang tahun RI sampai dengan Agustus 2025,”kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati.
Selain dalam rangka menyambut HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, program ini dilakukan sebagai wujud insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak secara tepat waktu.
Lusiana menjelaskan, syarat yang diberlakukan tetap sama seperti pembayaran pajak kendaraan pada umumnya.
Wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan. "Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Lusiana.(Ant/P-1)