Djan Faridz Ogah Beberkan Pertanyaan Penyidik Soal Kasus Harun Masiku

3 weeks ago 13
Djan Faridz Ogah Beberkan Pertanyaan Penyidik Soal Kasus Harun Masiku Pendemo meminta KPK segera menangkap Harun Masiku.(MGN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan anggota Wakil Pertimbangan Presiden Djan Faridz. Dia enggan memerinci pertanyaan penyidik kepadanya, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.

“Tanya ke penyidik,” kata Djan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/3).

Rumah Djan pernah digeledah penyidik terkait kasus ini. Dia juga enggan memberikan komentar atas upaya paksa di kediamannya itu kepada wartawan.

“Tanya sama KPK saja,” ucap Djan.

Dia menilai pertanyaan yang dicecarkan wartawan kepadanya lebih cocok ditujukan ke KPK. Djan juga enggan memerinci apakah ada pertanyaan soal Harun Masiku saat diperiksa penyidik KPK.

“Tanya penyidiknya lah, kok tanya saya, yang masalah dia,” ujar Djan.

Kasus suap PAW ini belum kelar. Sebab, buronan Harun Masiku belum ditangkap, dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |