Diduga Palsukan Akta Autentik, Pablo Benua dan Rey Utami Dilaporkan ke Polisi

7 hours ago 4
Diduga Palsukan Akta Autentik, Pablo Benua dan Rey Utami Dilaporkan ke Polisi Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri.(BPP PAI)

Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/341/VII/2025/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 21 Juli 2025.

Sekretaris Jenderal BPP PAI, Ahmad Yazdi mengatakan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 266 KUHP tentang tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

"Rey Utami dan Pablo Putra Benua diduga memalsukan keterangan dalam dokumen akta. Struktur kepengurusan organisasi diubah tanpa persetujuan yang sah. Ketua umum diganti menjadi Rey Utami," kata Yazdi di Bareskrim Polri, Senin (21/7).

Selain Rey Utami dan Pablo Benua, BPP PAI juga turut melaporkan beberapa orang lainnya. Di antaranya, Edi Utama, Christopher Anggasastra, Rangga Ahadi Putra, Surya Hamdani, dan Doddy Harrybowo Soekarno.

Diketahui dalam akta tersebut, Pablo Benua menjadi Dewan Pengawas BPP PAI, lalu iparnya, Christopher Anggasastra menjadi Bendahara dan rekannya, Rangga Ahadi Putra menjadi Wakil Sekretaris Jenderal. Perubahan kepengurusan tersebut pun dilakukan dengan cara sepihak.

"Ini jelas merupakan pembajakan organisasi secara formil dan melanggar hukum, dengan memalsukan keterangan dalam akta autentik seperti itu," ujarnya.

Yazdi mengatakan, sebelumnya Rey Utami menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pablo Benua sebagai Bendahara Umum yang dilantik pada 21 April 2025. Diduga pemalsuan akta tersebut dilakukan saat terlapor diamanahkan untuk mengurus dokumen kelengkapan organisasi.

Ia menambahkan, mediasi terhadap para terlapor pun juga sudah dilakukan. Namun mediasi tersebut dihiraukan hingga pihak BPP PAI melakukan langkah hukum dengan membuat laporan di Bareskrim Polri.

Adapun, dalam pelaporan ini pihaknya juga turut membawa sejumlah barang bukti, seperti akta pendirian, akta baru, akta perubahan surat keputusan (SK), dan keterangan palsu yang dimasukkan ke dalam akta yang para terlapor punya.

"Kami sudah berusaha untuk membuka komunikasi, namun tidak ada itikad baik. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum," tuturnyq.

Apa kata Pablo Benua?

Pablo Putra Benua buka suara terkait kisruh kepengurusan BPP PAI. Menurutnya, kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan yang dilakukan oleh Ketua Umum PAI sebelumnya, yakni Junaidi alias Sultan Junaidi.

Ia menjelaskan bahwa ia ditunjuk sebagai Sekjen PAI pada 23 April 2025. Sejak menjabat, ia mulai menerima banyak pengaduan dari anggota terkait dugaan praktik meminta-minta uang yang dilakukan oleh Junaidi.

"Sebagai upaya untuk menjaga marwah organisasi, saya telah memberikan sejumlah besar uang kepada Junaidi, bahkan membelikan satu unit mobil secara tunai. Namun, praktik permintaan uang ini diduga masih terus berlanjut," kata Pablo dalam keterangannya.

Melihat kondisi tersebut, Pablo Benua mengaku sempat menyatakan niatnya untuk mundur dari PAI. Namun, Junaidi menahannya dan menyetujui usulan Pablo agar kepemimpinan PAI beralih dari Junaidi ke Rey Utami, istri Pablo Benua, sebagai Ketua umum.

"Penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham (saat itu masih bernama Kemenkumham) untuk perubahan akta, bahkan dengan permintaan untuk mengedit daftar hadir rakernas sebagai dasar munaslub (musyawarah nasional luar biasa), menunjukkan inisiatif perubahan dari Junaidi sendiri," ujarnya.

Namun, Junaidi disebut diduga kerap mengambil keputusan sepihak dan tidak melaksanakan amanat organisasi secara transparan. Seperti beberapa kali mengganti posisi sekjen tanpa pendaftaran resmi ke sistem administrasi hukum umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Akhirnya, anggota PAI mengajukan mosi tidak percaya kepada Junaidi. Mosi ini didasari beberapa poin, termasuk kegagalan Junaidi dalam melaksanakan amanat munas, praktik pergantian sekjen sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, serta dugaan perbuatan tercela terkait keuangan dan perilaku tidak pantas.

"Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, juga mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2025. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui pemberhentian tersebut, keputusan ini dianggap kuorum," ucapnya.

Kemudian, kepengurusan baru PAI kini dipimpin Rey Utami sebagai Ketua Umum, didampingi Dodi Haribowo sebagai Wakil Ketua Umum, Surya Hamdani sebagai Sekretaris, Rangga sebagai Wakil Sekretaris, Christopher Anggasastra sebagai Bendahara, dan Pablo Putra Benua sebagai Pengawas.

Kepengurusan baru ini dipastikan telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2025.

"Akta yang mereka miliki berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub," tuturnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |